Dikawal warga, Kejagung sulit eksekusi lahan kelapa sawit DL Sitorus
Kesulitan itu menyusul agitasi yang dilakukan terpidana kasus illegal logging DL Sitorus terhadap warga sekitar.
Jaksa Agung HM Prasetyo, angkat bicara terkait pernyataan terpidana kasus illegal logging DL Sitorus yang membantah tuduhan jika dirinya telah mengagitasi warga untuk menolak eksekusi terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan register 40 milik pemerintah. Kawasan hutan ini terletak di Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Lawas Utara, Sumatera Utara.
"Kita mendapat laporan dari pejabat daerah setempat yang berkapasitas menyampaikan itu (menegaskan tindakan agitasi benar dilakukan)," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Prasetyo juga mengungkapkan jika berdasar informasi yang didapat, terdapat beberapa bukti yang menunjukkan jika tindakan agitasi tersebut sengaja dilakukan.
"Yang pasti menyiapkan parit-parit, lubang-lubang segala macam. Yang itu justru menimbulkan satu keprihatinan kita untuk hendaknya semua pihak mematuhi keputusan hukum yang ada," papar Prasetyo.
Sampai saat ini, pemerintah belum bisa mengeksekusi penuh atas lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus ini, hal tersebut dikarenakan masyarakat setempat yang berusaha keras memperhtahankan lahan tersebut.
Aksi masyarakat tersebut yang menyiapkan penghalang untuk menolak eksekusi dinilai pihak Kejaksaan sebagai hasil dari upaya DL Sitorus dan keluarga yang membujuk masyarakat. Atas hal itu, meski pemerintah tidak ragu untuk mengeksekusi, namun bagi Prasetyo proses eksekusi tersebut harus tetap dilakukan dengan hati-hati, agar tidak memicu konflik.
Hutan Register 40 adalah kawasan hutan milik pemerintah dengan luas 178.000 hektar. PT Torganda milik DL Sitorus memanfaatkan lahan di hutan tersebut sebanyak 47.000 hektar secara ilegal. Lahan itu nantinya akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya pengelolaan akan diserahkan kepada Inhutani IV.
Februari 2007 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus. Lahan tersebut berada di kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Enam bulan kemudian, tepatnya 26 Agustus 2007 eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Eksekusi dilakukan dengan mengambil alih manajemen pengelolaan lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus melalui perusahaannya; yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda. Namun, eksekusi urung dilakukan lantaran jaksa ekskutor dijegal oleh ratusan orang yang menolak eksekusi lantaran lahan tersebut adalah sumber mata pencarian mereka.
Mereka mengatasnamakan gerakan mahasiswa dan masyarakat adat Simangambat Ujung Batu. Mereka bahkan mengaku meminta DL Sitorus untuk menggunakan lahan tersebut sejak 1998.