Dikira buron, bos narkoba di Lapas Banda Aceh ternyata sedang asimilasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memeriksa Faisal Sulaiman warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh usai kerusuhan, Kamis (4/1). Diduga Faisal sedang berada di luar sel saat itu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memeriksa Faisal Sulaiman warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh usai kerusuhan, Kamis (4/1). Diduga Faisal sedang berada di luar sel saat itu.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin angkat bicara mengenai raibnya bos narkoba yang ditahan di lapas tersebut. Menurutnya, Faisal Sulaiman yang merupakan warga binaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang menjalani asimilasi.
-
Kapan Letkol Eka Wira dilantik menjadi Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat. Ia dilantik pada 16 Februari 2024.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Faisal Sulaiman itu sudah mendapatkan SK asimilasi, pembebasan bersyarat karena sudah menjalani hukuman separuh dari putusan yaitu 10 tahun penjara," kata A Yuspahruddin di Banda Aceh, Senin (8/1).
Faisal bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena bukan pelaku utama kasus narkoba. Akan tetapi dia TPPU aliran dana dari kasus narkoba, sehingga bisa mendapatkan asimilasi seperti warga binaan lain. Putusan hukuman 10 tahun penjara dan sudah dijalani selama 5 tahun, sehingga dia memiliki hak untuk bisa mendapatkan asimilasi.
Sebelum memberikan asimilasi, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta pendapat Kejaksaan di Jakarta. Namun setelah menunggu 12 hari tidak ada balasan, sehingga Faisal berhak mendapatkan hak-haknya sebagai diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
"Karena kita sudah tanyakan kepada Jaksa, tidak ada balasan selama 12 hari, maka hak-hak yang bersangkutan dapat diberikan untuk pembebasan bersyarat," jelasnya.
Lanjutnya, saat kejadian kerusahan Faisal tidak berada di Lapas karena sedang menjalani asimilasi. Dia selama asimilasi, sebutnya, pulang pergi ke Lapas, pagi keluar dari Lapas dan kembali pada sore harinya.
"Faisal itu harus diketahui dihukum 10 tahun sejak 2013, karena bukan pelaku utama (dalam kasus narkoba), berhak mendapatkan seperti warga binaan umum, separuh yang telah dijalani. Karena dia (Faisal) TPPU dan Jaksa tidak menjawab," tegasnya.
Baca juga:
Kakanwil Kemenkumham Aceh sebut sipir tak lagi dihargai narapidana
LBH: Kerusuhan LP Banda Aceh akumulasi bobroknya pengawasan petugas
2 Sipir LP Banda Aceh jadi tersangka dalang kerusuhan & pengedar narkoba
Gembong narkoba raib saat kerusuhan, sipir LP Banda Aceh diperiksa
Gembong narkoba Aceh sempat raib saat kerusuhan di Lapas