Dikira Mainan, Bocah SD di Kupang Bawa Senjata Api Rakitan ke Sekolah
Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak membawa senjata api ke sekolah.
Yofni Sabneno warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver kepada Polsek Maulafa, Jumat (26/5).
Sebelum diserahkan, senjata api tersebut sempat dibawa anak Yofni Sabneno berinisial SS (12) ke SD Inpres Naimata. Senjata api tersebut kemudian diketahui temannya dan diinformasikan kepada kedua orangtuanya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa aja gejala lidah kebas? Beberapa tanda-tanda yang dapat mengindikasikan adanya lidah kebas antara lain adalah perasaan kesemutan, sensasi terbakar, mati rasa lidah, atau perasaan seperti terkena jarum-jarum.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Siapa Kadek Devi? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak membawa senjata api ke sekolah. "Berdasarkan keterangan dari orang tua anak tersebut bahwa dia menemukan senpi itu di dalam kali Penfui saat memungut sampah pada tahun 2020 lalu," kata Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu.
Menurutnya, Yofni Sabneno mengira senjata api tersebut sudah rusak karena sudah berkarat sehingga ia hanya simpan di atas lemari. Namun anaknya mengambil lalu membawa ke sekolah dan diketahui temannya.
Setelah diberikan penjelasan oleh anggota polisi, Yofni Sabneno bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver itu ke polisi. "Saya langsung sampaikan bahwa senjata ini harus diserahkan ke polisi sehingga kami dari Polsek Maulafa mengamankan senjata tersebut," jelas Nuryani Trisani Ballu.
Imbauan Polisi
Polisi mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, apabila ada masyarakat yang sengaja dan tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun, agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Maulafa.
Jika tidak, bisa dijerat dengan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Kepada masyarakat yang saat ini masih memegang atau menguasai senjata maupun senjata rakitan tanpa izin agar segera menyerahkan ke polisian Polsek Maulafa.
"Apabila senjata api masih dimiliki oleh masyarakat maka rentan terjadi tindak pidana dan dapat disalahgunakan terhadap hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tutup Nuryani Trisani Ballu.
(mdk/gil)