Dilaporkan Istri, Seorang Pria Hamili Anak Tiri sampai Melahirkan
AS mengaku perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya. Modus yang dilakukan adalah adanya bujuk rayu dengan iming-iming agar mau menjadi pemuas hasrat seksualnya.
AS (42) seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dilaporkan istrinya ke polisi. Ia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa terungkapnya kejahatan AS pada Selasa, 21 Februari 2023. Saat itu, korban yang merupakan anak tiri pelaku melahirkan anak yang kemudian diketahui karena aksi cabul AS.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
Setelah mengetahui pelaku, istri pelaku pun kemudian langsung melaporkannya kepada polisi. "Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa melakukan perlawanan," kata Tony, Rabu (1/3).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, AS mengaku perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya. Modus yang dilakukan adalah adanya bujuk rayu dengan iming-iming agar mau menjadi pemuas hasrat seksualnya.
“Dalam pemeriksaan, diketahui ternyata pelaku ini sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak 7 kali, atau sejak Desember 2021. Ada bujuk rayu dan imbalan sebanyak Rp20 ribu - Rp.50 ribu,” ungkapnya.
Aksi pertama pelaku AS mencabuli anak tiri, dilakukan di kamar kost kosong yang ada di samping rumah tinggal pelaku dan korban. Dalam prosesnya, korban diketahui sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku yang mencabulinya.
Terkait adanya dugaan pengancaman, Tony menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. “Kepada AS kami sangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” sebutnya.
Baca juga:
Pelaku Pencabulan di Cianjur Ditangkap usai 5 Bulan Kabur, Kini Terancam 9 Tahun Bui
Tuntut Keadilan, Keluarga Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Surati Jokowi
Seorang Ayah di Banten Berulang Kali Cabuli Anak Kandung
Cabuli 11 Siswi, Guru Agama di Batang Jateng Dituntut Penjara Seumur Hidup
Modus Belajar Anatomi Tubuh, Pengajar SLB di Cirebon Cabuli Muridnya
Herry Wirawan Dipindah ke Cirebon, Kuasa Hukum akan Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA