Dilaporkan ke Bareskrim, Ketum GP Ansor santai siap hadapi proses hukum
Kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan anggota Banser saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat menyeret nama ketua GP Ansor. Yaqut Chalil Qaumas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer.
Kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan anggota Banser saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat menyeret nama ketua GP Ansor. Yaqut Chalil Qaumas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer.
Menanggapi pelaporan itu, Yaqut menyatakan siap menghadapi proses hukum. "Saya tahu kalo saya dilaporkan dan saya santai saya tinggal ngopi lah," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (24/10).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Apa yang dibahas Ganjar saat bertemu Anang Hermansyah? Salah satu bahasan yang disampaikan Ganjar adalah konsep hilirisasi industri digital sebagai langkah memajukan dunia kreatif Indonesia.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Bagaimana cara Hadi Tjahjanto menyapa prajurit TNI? "Ketika berjumpa dengan Prajurit, maupun keluarga besarnya saya selalu berusaha menyapa terlebih dahulu seperti apa yang dipesankan oleh kedua orang tua saya dahulu," tulisnya dalam caption.
Yaqut menyatakan, kesiapan dan akan mengikuti apapun proses hukum. "Saya akan hadapi itu," ucap dia.
Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
"Barang bukti kita bahwa ada berita-berita sama di CD yang tentang pembakaran video-video dari video pembakaran bendera," sebut Kuasa Hukum Juanda Eltari, Wisnu Rakadita.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
GP Ansor menduga pengibaran bendera HTI dilakukan sistematis dan terencana
Ma'ruf Amin sebut pembakaran bendera kalimat tauhid cukup dipolisikan, tak perlu demo
GP Ansor akan tegur anggota Banser pembakar bendera HTI
GP Ansor klaim temukan pengibaran bendera HTI saat Hari Santri di sejumlah daerah
GP Ansor kukuh bendera dibakar anggota Banser di Garut HTI
Gelar perkara pembakaran bendera berkalimat tauhid, polisi bakal hadirkan ahli agama