Dilaporkan ke MKD dugaan pembohongan kasus e-KTP, ini kata Setnov
Partai Golkar akan membela Ketua DPR yang juga Ketua Umum Setya Novanto atas laporan dugaan kebohongan publik dalam kasus e-KTP yang diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah melakukan kebohongan publik dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov, sapaan akrabnya ini meminta semua pihak menunggu proses hukum kasus e-KTP di pengadilan sebagai rujukan.
"Ya kita kan, semuanya ada proses yang di pengadilan sedang berjalan, itu kita percayakan semuanya kepada pihak pengadilan yang semuanya sekarang ini sudah dilaksanakan," kata Setnov di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Setnov mengaku akan menghormati semua proses hukum korupsi megaproyek e-KTP. Dia juga berharap persidangan perkara e-KTP bisa bebas dari intervensi pihak tertentu.
"Saya menjunjung tinggi proses hukum, dan juga mendukung adanya reformasi hukum. Nah tentu apa yang dilakukan di persidangan, semua kita harapkan tidak ada intervensi dari siapapun dan tidak dijadikan polemik-polemik," tegasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar akan membela Ketua DPR yang juga Ketua Umum Setya Novanto atas laporan dugaan kebohongan publik dalam kasus e-KTP yang diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan fraksi akan membela dan mengawal proses di MKD.
"Pasti lah. Karena kita kan Ketum itu kan simbol partai makanya penjelasan itu kita yakini. Atas dasar itu apa pun langkah orang dan melakukan langkah-langkah pasti akan kita menghadapinya dengan baik tentunya bukan dengan berantem tentunya," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/3).
Partai Golkar meyakini Setnov tidak berbohong soal bantahan telah melakukan pertemuan khusus terkait pembahasan e-KTP. Atau, kata Idrus, pernyataan Setnov yang mengaku tidak mengenal dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto. Untuk itu, fraksi Partai Golkar akan berusaha menolak laporan yang diajukan MAKI.
"Tentu gimana pun karena pak Ketua umum sudah berikan penjelasan secara utuh kita percaya ke Ketua Umum. Oleh karena itu fraksi bagaimana pun berdasarkan penjelasan itu kita akan tolak semuanya," tegasnya.
Baca juga:
Barisan pembela Setya Novanto
Tak pernah sanksi Setya Novanto, ini pembelaan MKD
Soal Setnov di e-KTP, KPK sebut tunggu 'kloter' selanjutnya
Setya Novanto simbol partai, Golkar akan bela di kasus e-KTP
MKD disarankan segera proses laporan terhadap Setnov soal e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.