Dilaporkan ke polisi, Adnan Pandu sebut ini upaya kriminalisasi KPK
"Upaya kriminalisasi kami semuanya adalah rekayasa untuk menjatuhkan KPK," tutupnya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan ada hambatan yang semakin merajalela untuk menggiring pejabat korup di level teratas. Menurutnya, ada kelompok tertentu yang ingin melakukan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada kelompok tertentu yang tidak suka koruptor ke penjara dan ingin kita melarat. Tidak ada cara lain, kita harus bergandengan tangan melawan koruptor. Sekarang saatnya untuk berbuat dan beraksi," ujar Adnan ketika ditemui pada aksi yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi pada gelaran Car Free Day, Jakarta, Minggu (25/1).
Dia menganggap, apa yang terjadi padanya sekarang merupakan risiko yang harus diterima untuk memberantas korupsi di negeri ini. Adnan mengaku mendapat dukungan dari banyak orang untuk terus maju tanpa takut.
Mengenai kasus yang dialaminya, dia menjelaskan semuanya sudah clear sejak masih di Kompolnas hingga saat ini dia berada di KPK. Menurutnya, semua upaya negatif yang terjadi merupakan rekayasa untuk menjatuhkan KPK.
"Upaya kriminalisasi kami semuanya adalah rekayasa untuk menjatuhkan KPK," tutupnya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kemarin dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus perampasan saham di PT Desy Timber, perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur. Kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan mengatakan surat laporan yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan nomor: LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015.
"Perkaranya tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana," kata Mukhlis usai melaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1) kemarin.
Menurut dia, ancaman yang dikenakan oleh mantan Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu 5 tahun kurungan penjara.
"Adnan dan Indra Warga Dalem diancam kurungan di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2006 lalu, saat Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam menjadi kuasa hukum perusahaan. Saat itu saham perusahaan 40 persennya telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat. 60 persen dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.
"Ini sindikat mafia yang harus ditangkap polisi karena kami dirugikan atas kasus ini ratusan miliar dan dimiskinkan oleh Adnan dan Indra Warga Dalem."