Dilarang KPK, ini alasan Aries Budiman hadiri RDPU Pansus Angket
Menurut Aris ini menjadi tanggung jawab pribadi dan sebagai warga negara dan apa yang dilakukan hak angket pansus KPK tidak menyalahi aturan konstitusi.
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman datang ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) di gedung DPR. Dia memutuskan menerima undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK meski pimpinan KPK telah melarangnya.
Aris mengakui kedatangannya juga tanpa izin dari Kapolri, Jenderal polisi bintang satu juga tidak melakukan komunikasi dengan Kapolri
"Saya kan di KPK sekarang. Saya tidak berkomunikasi, karena saya datang dengan tanggung jawab sendiri," jelasnya, Senin (29/8).
Menurutnya ini menjadi tanggung jawab pribadi dan sebagai warga negara dan apa yang dilakukan hak angket pansus KPK tidak menyalahi aturan konstitusi.
"Ahli-ahli yang dipanggil jelas 4 ahli menyebutkan tindakan yang dilakukan pansus ini adalah legal memang belum ada mengajukan ke MK yudisial review dan saya memilih untuk datang," tegas Aris.
Sebelumnya diketahui, pimpinan Komisi KPK memutuskan untuk tidak memberi izin Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aries Budiman menghadiri rapat dengar pendapat bersama panitia khusus hak angket. Hal ini dikonfirmasi oleh wakil ketua KPK, Saut Situmorang.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir," ujar Saut melalui pesan singkat, Selasa (29/8).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hal serupa. Meski tidak menegaskan penolakan kehadiran Aries dalam rapat tersebut. Pihaknya masih mempertimbangkan surat panggilan yang dikirim per tanggal 28 Agustus itu.
"Respons terhadap surat tersebut tentu perlu kami pertimbangkan terlebih dahulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Febri.