Dimas tega cabuli siswi SD di kebun kosong, ancam bakal bunuh korban
Pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Unit Reskrim Polres Kendal, Jawa Tengah, berhasil meringkus seorang pelaku pedofil bernama Dimas Aldiansah alias Renggis, warga Dukuh Pugowati, Desa Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pelaku biasanya mencari siswi sekolah dasar (SD) untuk dijadikan mangsa nafsu bejatnya.
Aksinya bejatnya itu akhirnya terbongkar oleh warga. Pelaku lantas langsung dibawa ke Polres Kendal untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Pelaku mencari sasaran siswi SD yang pulang sendirian dan dicabuli di sebuah kebun. Pemuda pengangguran ini sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, dalam kurun waktu satu minggu.
Pelaku mengaku tidak memberi iming-iming atau imbalan kepada korbannya. Pelaku langsung menarik korban yang hendak pulang sekolah dan memintanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Saya rayu terus tak ajak ke kebun. Korban kemudian saya ancam untuk melayani saya," katanya usai diamankan di Mapolres Kendal, Selasa (16/2).
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Fiernando Ardiansyah mengatakan, modus pelaku melakukan pencabulan adalah dengan merayu korban dan membujuknya ke kebun kosong.
"Sesampainya di kebun korban diminta tiduran dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku," jelasnya.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pelaku terbongkar saat hendak melakukan yang kedua kali, karena ketahuan warga dan ditangkap.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda ontel milik pelaku yang kerap digunakan untuk beraksi dan pakaian korban saat dicabuli pelaku. Pelaku masih mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.