Dinikahi siri kuli bangunan,ABG 13 tahun dibawa lari ke Malaysia
Tersangka membawa korban ke Malaysia selama setahun, dengan cara meminta bantuan temannya untuk dibuatkan paspor.
Bawa kabur anak gadis tetangganya yang masih berusia 14 tahun ke Malaysia, Muzairi alias Ainul (28), warga Jalan Simojawar, Surabaya, Jawa Timur ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Muzairi sendiri, diketahui sudah sejak 2003 lalu, bekerja di Negeri Jiran Malaysia, hingga saat ini. Setelah mengumpulkan banyak ringgit di negeri orang, seperti biasa, Muzairi pulang ke Surabaya.
Saat pulang ke kampung halamannya pada 2013, Muzairi bertemu dengan BG, anak gadis tetangganya yang saat itu masih berusia 13 tahun. Bulan Juli di tahun itu, pemuda lulusan sekolah dasar itu resmi berpacaran dengan gadis yang 15 tahun lebih muda darinya itu.
Mendapat telepon dari kekasihnya itu, Muzairi kemudian menghubungi Syarif, tekong asal Madura untuk menjemput BG di depan rumahnya. Selama satu bulan BG tinggal di rumah Syarif yang kini ditetapkan sebagai DPO (buron) oleh polisi.
Dan selama menampung BG di rumahnya, Syarif menerima bayaran dari Muzairi, Rp 7 juta. Dengan catatan, mau membuatkan paspor ke Malaysia untuk BG.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, uang Rp 7 juta yang diberikan Muzairi kepada Syarif itu, rinciannya Rp 4 juta untuk transportasi serta Rp 3 juta untuk uang makan dan kebutuhan lainnya selama satu bulan, termasuk ongkos pembuatan paspor.
"Setelah mendapat paspor, BG berangkat ke Malaysia menemui pacarnya. Di Malaysia, Muzairi dan BG menikah secara siri, tanpa mengabari orangtuanya, karena memang dilarang menghubungi keluarganya di Surabaya oleh tersangka," terang Sumaryono di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (3/10).
Selanjutnya, orang tua BG berusaha menghubungi anaknya di Malaysia, hingga akhirnya, sang orangtua merayu anaknya agar kembali pulang dengan berjanji akan merestui hubungannya dengan Muzairi, yang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Pada 21 September 2014, Muzairi dan BG, yang kini sudah berusia 14 tahun itu, pulang ke Surabaya. Mengetahui anaknya sudah kembali pulang, diam-diam orang tua BG melapor ke Mapolrestabes Surabaya.
"Atas laporan orang tua korban itu, kami meminta keluarga korban untuk bisa merayu anaknya dan tersangka pulang. Setelah itu, kita baru melakukan penangkapan di Surabaya," lanjut Sumaryono yang didampingi Kanit PPA, AKP Suratmi.
Sumaryono menambahkan, tersangka membawa korban ke Malaysia selama setahun, dengan cara meminta bantuan Syarif. "Tersangka menjanjikan imbalan Rp 7 juta kepada Syarif setelah berhasil membawa korban ke Malaysia. Saat ini, tersangka Syarif sudah kita tetapkan sebagai DPO," ucapnya.
Selanjutnya, untuk barang bukti, polisi juga menyita paspor dan ijazah SD milik korban. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," tandas dia.