Dinilai belum mandiri, UU Komisi Informasi digugat ke MK
Dalam beberapa pasal, pembentukan komisi informasi masih melibatkan pemerintah dan pemda.
Keberadaan Komisi Informasi (KI) mulai dipermasalahkan oleh sejumlah pihak. Ini lantaran KI yang dibentuk sebagai lembaga mandiri ternyata tidak sepenuhnya independen.
Atas hal itu, sejumlah pihak yang merupakan komisioner KI Pusat dan beberapa komisioner KI Daerah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum pemohon, Veri Junaidi, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertentangan dengan UUD 1945.
"Meskipun didesain sebagai lembaga mandiri, namun dalam pengaturannya tidak konsisten memposisikan KI sebagai lembaga mandiri," ujar Veri usai mendaftarkan permohonan uji materi di Jakarta, Senin (13/10).
Beberapa pasal yang dipermasalahkan memuat ketentuan yang menyatakan bagian kesekretariatan KIP dijalankan oleh pemerintah dengan dipimpin seorang sekretaris pilihan Menteri Komunikasi dan Informasi. Selain itu, kesekretariatan KID diisi oleh pejabat dinas komunikasi dan informasi di daerah.
Veri mengatakan pasal tersebut telah menempatkan kesekretariatan KI berada di bawah pemerintah. Hal itu berdampak pada sulitnya KI lepas dari tekanan lantaran sering menangani perkara aduan dengan pihak sengketa dari pemerintah.
"Hal itu bertentangan dengan sifat kemandirian KI sebagai lembaga quasi peradilan, juga berpengaruh dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," ungkap dia.
Para pemohon ini adalah tiga orang komisioner KIP yaitu John Fresly Hutahaen, Yhannu Setyawan, Rumadi, dua orang komisioner KI DKI yaitu Farhan Y Basyarahil, Muhammad Dawam, komisioner KI Kalimantan Tengah Satriadi, Ketua KI Riau Mahyudin, Komisioner KI Papua Hans Nelson Paiki, mantan Ketua KI Jawa Timur Joko tetuko, serta aktivis keterbukaan informasi publik Ari Widodo.
Salah satu pemohon, Yhanu Setiawan mengatakan adanya kesekretarian yang berada di bawah naungan pemerintah berdampak pada ketidakmandirian komisioner dalam menangani sengketa. "Ada beban psikologis jika fungsi kesekretariatan sebagai panitera untuk memanggil atasan dalam sengketa keterbukaan informasi," ungkap dia.
Dengan demikian, Yhanu meminta MK membatalkan pasal-pasal tersebut. Dia ingin KI benar-benar menjadi lembaga yang mandiri.