Dinilai Langgar UU TPPU, Mahfud MD Tantang Arteria: Berani Saudara ke Kepala BIN?
Pernyataan Arteria itu membuat Mahfud kesal. Dia menyatakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut karena dirinya sebagai Ketua Komite TPPU.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjawab kritik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Sebelumnya, Arteria menyebutkan, seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Pernyataan Arteria itu membuat Mahfud kesal. Dia menyatakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut karena dirinya sebagai Ketua Komite TPPU.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
"Saudara apa dasarnya melapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor. Boleh saya minta. Loh kamu kan ke pak Presiden, kenapa melapor? Loh saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya. Terus buat apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tida boleh tahu," kata Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Mahfud lantas menantang Arteria mengeluarkan pernyataan serupa kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Dia mengatakan, Kepala BIN merupakan jabatan yang langsung berada di bawah Presiden.
"Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan tuh anak buah langsung di bawah Presiden," tegas Mahfud.
Akan tetapi, kata Mahfud, Budi Gunawan biasa bertukar informasi intelijen dengan dirinya. Misalkan soal demo atau kejadian tertentu. Dia sekali lagi menanyakan Arteria apakah berani menyampaikan ke Budi Gunawan soal ancaman hukuman membuka dokumen rahasia.
"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara berani ndak menurut pasal 44? Kan persis saudara baca kepada saya. Bahwa kalau menyampaikan ke Menko Polhukam bisa 10 tahun, ini BIN bukan ke Presiden tapi ke saya," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(mdk/ray)