Dinonaktifkan, Penyelidik KPK Harun Al Rasyid Singgung Arogansi Personal Ketua KPK
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut penonaktifan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya bentuk arogansi yang diperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut penonaktifan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya bentuk arogansi yang diperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
"(Penonaktifan) ini bentuk kezaliman dan ketidakadilan serta arogansi ketua KPK secara personal (bukan kelembagaan)," ujar Harun kepada Liputan6.com, Rabu (12/5).
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Harun menyatakan demikian lantaran tak semua pimpinan KPK setuju dengan diadakannya tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, hanya Ketua KPK Firli Bahuri yang mendorong agar TWK diselenggarakan.
"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolektif kolegial. Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya test wawasan kebangsaan," kata Harun.
Harun menyebut, sebelum Firli resmi mengeluarkan SK yang menonaktifkan 75 pegawai, kritikan sudah dilayangkan oleh seluruh elemen masyarakat. Dukungan terhadap 75 pegawai agar tak dinonaktifkan juga mengalir di media sosial. Namun Firli seolah tak peduli.
"Lembaga keagamaan NU, Muhammadiyah dan yang lainnya telah mengajukan protes dan bersurat terbuka ke Presiden, MK telah mengeluarkan putusan, dukungan rakyat melalui Medsos sudah tak kurang, namun alih-alih menjadi bahan renungan, justru Ketua KPK terus bergerak di ruang gelap dengan cara-cara dan proses yang gelap, menerbitkan SK nonjob bagi 75 pegawai KPK," kata Harun.
Harun menyatakan siap melawan tindak Firli yang dia sebut arogan. Harun juga berharap Firli menyadari tindakannya merugikan banyak pihak, bukan hanya 75 pegawai, melainkan masyarakat Indonesia yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Semoga Allah menyadarkan ketua KPK bahwa dunia ini hanya panggung sandiwara," kata Harun.
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penyelidik Harun Al Rasyid: Ketua KPK yang Gigih Dorong Tes Wawasan Kebangsaan
Pakar Hukum Nilai Penonaktifkan Novel Baswedan Cs Bikin Koruptor Merasa Menang
Penyidik KPK Harun Al Rasyid: Kami akan Buktikan Siapa yang Tak Berintegritas
Novel Baswedan: Perjuangan Antikorupsi Seperti Dimusuhi Negeri Sendiri
Anggota DPR Minta KPK Tak Berhentikan Novel Baswedan dkk, Jadikan Pegawai Kontrak