Dipanggil Bareskrim, Penyidik KPK tak hadir
Kubu Komjen Budi Gunawan melaporkan penyidik KPK dengan tudingan penyalahgunaan kekuasaan.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Rikwanto membenarkan ada tiga penyidik KPK yang dipanggil Bareskrim pada Senin (23/2) hari ini. Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terkait pemblokiran rekening dan penyalahgunaan wewenang menetapkan tersangka Budi Gunawan.
"Hari ini dijadwalkan tapi beliau mengirimkan surat tidak datang waktunya berbenturan ada tugas yang sedang dikerjakan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut dia, polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua terhadap tiga penyidik KPK yakni Plt Direktur penyidikan Kombes Endang Tarsa, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono dan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko.
"Kita sudah kirim surat pemanggilan kedua, minggu depan dipanggil lagi. Mereka masuk pasal 421 penyalahgunaan wewenang dan jabatan," ujarnya.
Sebelumnya, Razman Arif Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mendatangi Bareskrim untuk memastikan laporan kliennya tetap berlanjut. Razman Arif mengatakan laporan tersebut terkait pemblokiran rekening Komjen Budi Gunawan dan dugaan Ketua KPK Abraham Samad yang menyalahi wewenang.
"Kita ingin memastikan laporan kami berjalan, jangan pernyataan dari Presiden Jokowi upaya hukum berhenti," kata Razman usai bertemu penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2).
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan kepada penyidik Bareskrim untuk memeriksa 3 orang penyidik KPK terkait pemblokiran rekening Komjen Budi Gunawan dan dugaan kesalahan wewenang Ketua KPK Abraham Samad. Tiga penyidik KPK yakni Plt Direktur penyidikan Kombes Endang Tarsa, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono dan Direktur Penyelidikan Ari Widiatmoko.
"Kenapa mereka dipanggil karena kami koordinasi ke dalam (Bareskrim) kita ingin tahu proses penyidikan dan penyelidikan klien saya di KPK. Bahwa kita telah melihat ruang yang demikian rupanya ada pro kontra kemarin. Namun kita cukup tenang dengan putusan presiden tapi laporan kami tak berhenti tetap lanjut," ujarnya.