Dipanggil KPK terkait kasus e-KTP, Bamsoet ditanya dana Rp 50 juta ke DPD Jateng
Dana Rp 50 juta tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Bamsoet yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung ini mengaku tak tahu perihal adanya transfer uang ke DPD Golkar Jateng.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi e-KTP. Dirinya dicecar terkait penerimaan uang terhadap DPD Golkar Jawa Tengah (Jateng).
"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp 50 juta ke Jateng," ujar Bamsoet usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Dana Rp 50 juta tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Bamsoet yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung ini mengaku tak tahu perihal adanya transfer uang ke DPD Golkar Jateng.
"Tadi ditunjukan bukti transfer, saya bilang enggak tahu sama sekali," kata Bamsoet.
Bamsoet mengaku dirinya juga sempat ditanya apakah mengetahui jika DPD Golkar telah mengembalikan uang tersebut ke rekening KPK.
"Itu ditransfer Mei 2012, kemudian dikembalikan, menurut tadi disampaikan, itu Desember 2017 (dikembalikan) dan saya tidak tahu sama sekali. Itu pertanyaan sudah setop di situ," kata Bamsoet.
Bamsoet juga mengaku tak tahu transfer uang Rp 50 juta kepada DPR Golkar Jateng terkait kegiatan apa. Namun yang jelas, Bamsoet menyebut dirinya tak pernah memberikan bantuan kepada partai dalam bentuk transfer.
"Saya selalu datang dan langsung memberikan bantuan. Jadi tdk pernah sama sekali (transfer). Rata-rata anggota DPR begitu. Kalau ada kegiatan, datang dan memberikan bantuan," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Curhat dr Bimanesh di depan hakim, menyesal ikuti skenario Fredrich
Bacakan testimoni pasien, Bimanesh bawa suasana haru selimuti sidang
Bimanesh Sutarjo jalani sidang lanjutan terkait E-KTP
Bimanesh cerita ke sepupu kalau Novanto mau ke KPK cuma sekadar gimmick
Bimanesh geram Fredrich Yunadi sebar foto Novanto terbaring di RS
Bimanesh dicecar karena tak minta izin rawat Novanto dari KPK pada Fredrich
Bimanesh Sutarjo bantah arahkan Setya Novanto langsung masuk kamar rawat inap