Dipergoki Istri saat Perkosa Keponakan, Pria di Pidie Masuk Bui
Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh, menangkap seorang pria berinisial HU (54). Warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie ini diduga memerkosa keponakannya yang masih berusia 13 tahun.
Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh, menangkap seorang pria berinisial HU (54). Warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie ini diduga memerkosa keponakannya yang masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat itu HU dipergoki istrinya di bulan puasa. Setelah ditelusuri dia pernah melakukan perbuatan serupa pada Desember 2021.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Ini yang kedua kalinya, korban diperkosa pada bulan Ramadan saat berada di rumahnya. Korban sendirian waktu itu. Pada saat yang sama, istri pelaku datang ke rumah korban dan melihat aksi bejat suaminya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal kepada merdeka.com, Sabtu (23/4).
Istri pelaku tak terima atas perbuatan suaminya. Dia menceritakan kejadian itu kepada ibu korban yang kemudian melapor ke polisi.
Sempat Melarikan Diri
Pelaku sempat melarikan diri. Dia akhirnya ditangkap polisi di Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Kamis (21/4) lalu.
"Pelaku disangka melanggar Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," sebutnya.
Rizal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, HU mengaku telah memerkosa korban pada Desember 2021. Saat itu korban hendak mencuci pakaian di rumah pelaku karena mesin cuci di rumahnya rusak.
Rumah mereka memang berdekatan. Saat kejadian istri pelaku sedang tidak di rumah.
"Di situlah HU pertama kali melakukan aksi bejatnya. Dengan mengancam akan memukul korban jika berteriak dan melapor ke orang tuanya," ungkap Rizal.