Diperiksa 10 jam, Taufik keluar gedung KPK dengan tampang lesu
Taufik mengaku dicecar KPK terkait sikap DPRD yang menangguhkan raperda tentang reklamasi.
Setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih sepuluh jam, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik keluar dari gedung antirasuah. Politikus Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait raperda pulau reklamasi yang melibatkan adiknya, yang kini menjadi tersangka M Sanusi.
Kepada penyidik, Kepala Badan Legislasi DPRD DKI ini mengatakan, dewan mempersalahkan masalah perizinan pulau reklamasi. Ia menjelaskan, ada perbedaan sikap antara eksekutif dan legislatif.
"Yang problem perizinan. Gini, jadi soal perizinan. Karena Perda ini soal Perda tata ruang, sementara eksekutif mau memasukin Perda pasal izin pelaksanaan reklamasi dan izin prinsip. Itu yang kita menolak," kata Taufik usai keluar gedung KPK, Kamis (28/4).
"Makanya legislatif tidak ingin memasukan perda izin itu."
Dari pantauan merdeka.com, Taufik yang tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB, keluar dengan tampang lesu. Wajahnya tampak terlihat kelelahan.
Seperti diketahui, Taufik sudah lebih dari lima kali diperiksa KPK. Hari ini Taufik diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Plh Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
Baca juga:
Mendadak, bakal cawagub Ahok jalani pemeriksaan KPK
KPK periksa kakak beradik Taufik dan Sanusi
Ahok sebut Jokowi bakal keluarkan Perpres reklamasi Teluk Jakarta
Diperiksa KPK, Sekda DKI cerita awal mula masuknya kontribusi 15%
KPK periksa Sekda DKI terkait raperda reklamasi