Diperiksa Bareskrim, Gubernur Bengkulu dicecar 80 pertanyaan
Junaedi menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 9 jam, sejak pukul 10.00 Hingga pukul 21.00 WIB.
Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah akhirnya selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu tahun 2011 di Bareskrim Polri sekitar pukul 21.00 WIB. Junaidi mengaku dicecar sebanyak 80 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.
"Jadi gini, kita kan negara hukum sebagai WNI kita harus taat hukum saya pun demikian untuk proses ini saya didampingi kuasa hukum. Ada 80 pertanyaan," kata Junaidi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jaksel, Senin (3/8).
Junaedi menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 9 jam, sejak pukul 10.00 Hingga pukul 21.00 WIB. Terkait penerbitan SK yang dipermasalahkan dalam kasus ini, kuasa hukum Junaidi, Muspani mengatakan sudah dijelaskan oleh tersangka kepada penyidik. Menurutnya, penerbitan SK tersebut sudah berdasarkan mekanisme.
"Itu yang ditanyakan tadi sudah dijelaskan alurnya. Jadi SK itu melalui mekanisme pemerintahan. Selama ini belum dijelaskan, tadi sudah ditanyakan penyidik, siapa yang mengajukan siapa yang bertanggungjawab. Tafsir benar atau tidak masih proses. Dalam perspektif kita prosedurnya sudah dilakukan tinggal pemahaman penyidik dan proses hukum yang berjalan," tutut Muspani.
Lanjut dia, ada beberapa orang yang telah divonis dalam kasus ini, diantaranya tiga direktur, bendahara, dan kasir yang menggelapkan. Menurutnya kasus ini awalnya penggelapan, kemudian bergulir menjadi penyalahgunaan wewenang. "Kita ikuti saja proses," ucapnya.
Terang dia, kasus ini lebih dekat dengan hukum administrasi negara. Sementara imbuh dia, Bareskrim menyelidiki dengan hukum acara pidana, yaitu tafsir hukum pidana korupsi. "Ada di administrasi negara. Kami melihat soal ini sudah kami ajukan berdasarkan wewenang ke presiden gimana tafsir itu di presiden," tutupnya.