Diperiksa KPK, Bupati Klaten dicecar 25 pertanyaan
Simeon juga membenarkan soal adanya suap untuk mendapatkan suatu jabatan tertentu. Namun, saat disinggung mengenai nominal uang yang diberikan, dia enggan menjawab secara rinci.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam, mantan Bupati Klaten Sri Hartini akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Namun tak sepatah kata pun keluar dari mulut perempuan yang terjerat kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu.
Pantauan merdeka.com di lokasi, selesai menjalani pemeriksaan, Sri langsung masuk ke dalam mobil Isuzu Panther berwarna hitam yang sudah menunggu di lobby gedung KPK.
Terpisah, kuasa hukum Sri Hartini, Simeon Petrus mengatakan, selama pemeriksaan, kliennya dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Tadi ada sekitar 25 (pertanyaan). Masih seputar langkah awal dia, terkait promosi jabatan, tapi tidak semua," kata dia.
Simeon juga membenarkan soal adanya suap untuk mendapatkan suatu jabatan tertentu. Namun, saat disinggung mengenai nominal uang yang diberikan, dia enggan menjawab secara rinci.
"Itu (suap) ada, tapi soal besar kecilnya itu normatif sekali," ucapnya.
Dirinya juga menyebutkan suap untuk mendapatkan promosi jabatan sebagai suatu hal yang biasa terjadi. Bahkan menurutnya, itu sudah ada sejak sebelum kliennya menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Klaten.
"Itu sudah biasa, sudah lumrah," bebernya.
Atas hal itu, dia mengajukan Sri sebagai justice collaborator (JC) guna mengungkap skandal suap promosi jabatan tersebut.
Sebelumnya, Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan. Sri tiba di KPK sekitar pukul 12.57 WIB.
Sri Hartini yang menggunakan kerudung berwarna hitam itu langsung masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Sri Hartini ketika tiba di KPK.
Sri Hartini beserta tujuh orang lainnya yakni SUL (PNS), NP (PNS), BT (PNS), SLT (PNS), PW (staf honorer), SKN (swasta) dan SNS (swasta) terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (30/12/2016). Dalam penangkapan tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah senilai Rp 2 miliar, lalu mata uang asing sebesar USD 5.700 dan 2.035 dolar Singapura saat melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati.
Dalam kasus dugaan dagang jabatan ini Sri punya catatan keuangan sendiri. Itu diketahui setelah KPK mengamankan buku berisi catatan penerimaan uang yang berasal dari PNS di lingkungan Pemkab Klaten. Menyamarkan transaksi, mereka menggunakan 'uang syukuran' sebagai kode untuk uang yang diberikan sebagai suap untuk naik jabatan tersebut.