Diperiksa KPK, OC Kaligis ngaku anak buahnya beri suap hakim PTUN
Dia membantah pemberian suap itu atas perintahnya.
Tersangka Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis datang dengan diantar mobil tahanan KPK. Dengan mengenakan rompi tahanan, OC Kaligis mengakui kalau anak buahnya Yagara Bhastara alias Geri memberikan suap kepada hakim PTUN Medan.
"Jadi peniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (Geri), saya ada di Bali," kata OC Kaligis di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Kendati demikian, OC Kaligis berkelit saat disinggung dirinya yang memerintahkan Geri untuk memberikan uang suap tersebut. Menurut dia, pemberian suap itu merupakan inisiatif Geri. "Iyalah (inisiatif Geri)," kilahnya.
OC Kaligis juga membantah kalau dirinya memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti saat kantornya digeledah penyidik lembaga antirasuah. "Sama sekali tidak benar," dalihnya.
Lebih jauh, Ketua Mahkamah DPP NasDem itu menceritakan proses penangkapan dirinya di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng. Dia mengklaim saat itu dirinya tidak mengetahui adanya surat panggilan. "Saya lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur kan saya dari Makassar, saya dengar panggilan datangnya 10.40 WIB untuk datang jam 10.00 WIB. Lalu saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang," jelasnya.
Namun, dari informasi yang dihimpun, OC Kaligis dijemput paksa lantaran dianggap berniat melarikan diri. Tim penyidik KPK telah memantau OC Kaligis yang berpindah-pindah tempat setelah kasus ini terbongkar.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan penangkapan itu dilakukan karena ada keperluan yang mendesak. Namun, dia enggan merincikan terkait penjemputan tersebut.
"Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan kemudian kita ikutkan dia ke mobil KPK," ungkap Johan.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
NasDem gelar rapat bahas OC Kaligis, ada opsi bakal dinonaktifkan
NasDem tak beri bantuan hukum ke OC Kaligis
Yang muda yang bikin kantor pengacara
Klien yang baik cenderung cari pengacara baik
KPK siap ladeni gugatan praperadilan OC Kaligis
Masih ada advokat yang menjaga martabat
Keluar sebagai tahanan KPK, OC Kaligis dikerubungi wartawan
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023