Diperiksa KPK, politisi PDIP bantah ditanya soal aliran dana e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (5/9) memanggil anggota komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo. Arif menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar dua jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (5/9) memanggil anggota komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo. Arif menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar dua jam.
Usai pemeriksaan Arif membantah jika dirinya dikonfirmasi soal aliran dana e-KTP. Ia mengatakan bahwa penyidik KPK sebenarnya hanya mendalami sistem dan juga kebijakan dari e-KTP.
"Enggak ada," kata Arif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
"Mendalami kembali proses pergulatan tentang proses KTP elektronik itu yang saya tahu, saya dengar. Terutama adalah aspirasi untuk memastikan bahwa NIK itu akurat. Karena itu memang perintah UU Adminduk, UU No 23 tahun 2006. Kedua tentang penggunaan teknologi informasi, nah saya kan tidak mengerti banyak soal itu," ungkapnya.
Selain itu, Arif juga menjelaskan terkait proses saat pembuatan e-KTP pada masyarakat. Menurutnya memang ada beberapa alat pendukung pembuatan e-KTP yang rusak.
"Ketiga tentang kondisi lapangan menyangkut peralatan dalam rangka melaksanakan KTP elektronik di lapangan apakah itu alat untuk sidik jari, iris mata dan lain sebagainya. Tentu sejauh yang saya tahu. Ada yang daerahnya kurang, ada yang alatnya rusak. Nah saya minta KPK ngecek aja di lapangan," ucapnya.