Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Ungkap Alasan Ingin Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai diperiksa KPK sebagai saksi tersangka suap Saeful. Dalam pemeriksaan itu, Hasto menjelaskan kenapa PDIP ingin Harun Masiku jadi anggota DPR, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai diperiksa KPK sebagai saksi tersangka suap Saeful. Dalam pemeriksaan itu, Hasto menjelaskan kenapa PDIP ingin Harun Masiku jadi anggota DPR, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas, (kepada Harun)," ujar Hasto usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Bagaimana cara penyidik KPK menyita handphone Hasto Kristiyanto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
Hasto menyebut, pengalihan suara milik caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal untuk Harun adalah kewenangan partainya. Menurut Hasto, Harun merupakan salah satu kader partai berlambang banteng yang memiliki rekam jejak baik.
"Mengapa saudara Harun, kami juga memberikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economic law," kata Hasto.
Hasto hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri. Selain Hasto, hari ini tim penyidik juga memeriksa Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting, serta tiga staff DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)