Diperiksa KPK soal suap, Annas Maamun ngaku lapor harta kekayaan
Annas diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan alih fungsi hutan di Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Annas diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Riau.
"AM (Annas Maamun) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK Jakarta, Rabu (17/12).
Pantauan merdeka.com, Annas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB memakai rompi tahanan KPK. Annas yang sebelumnya selalu bungkam dan terlihat murung tampak sumringah. Dia juga sempat mengungkapkan maksud kedatangannya guna menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam satu bendel dokumen map merah.
"Mau lapor LHKPN," kata Annas sambil menebar senyum.
Sebelumnya diketahui, Annas Maamun ditangkap tangan oleh KPK di rumah pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur. Dia disangkakan terlibat dugaan korupsi menerima gratifikasi sebagai pengalihan fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dari dari pengusaha kelapa sawit.
Tak sendiri, Annas ditetapkan sebagai tersangka bersama Gulat Manurung pengusaha kepala sawit yang juga dosen Universitas Riau. Gulat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena disangkakan memberi suap Rp 2 miliar kepada Annas Maamun.