Diperiksa polisi, pelaku ngaku tanam ganja untuk obat epilepsi
Tersangka mengaku mendapatkan benih ganja dari organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Tersangka penanam ganja di belakang sebuah TK yang berada di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mengaku mendapatkan benih ganja dari organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Polisi tengah menyelidiki keterlibatan tersangka lain dalam organisasi tersebut.
"Masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada penanam lain," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Juang Abdi P, Selasa (28/10).
Menurut Juang, pihaknya akan menindak siapapun yang memiliki dan membawa narkotika, terlepas yang bersangkutan berasal dari organisasi tertentu, termasuk LGN yang merupakan organisasi resmi. "Kita tidak melihat organisasinya, yang jelas kalau ada barang buktinya, siapapun kita tangkap," ujarnya.
Seperti diketahui, M Ayatullah Albanna alias Alban, dibekuk aparat Sat Narkoba Polres Metro Tangerang karena kedapatan menanam 14 pot ganja di belakang pekarangan Taman Kanak Kanak (TK) RA Rosita, RT 04/09, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Awalnya tersangka mendapat tiga pot kecil bibit ganja yang diperoleh dari organisasi LGN. Bibit tersebut sudah tumbuh setinggi 3 cm. Lalu tersangka merawat bibit tersebut hingga tumbuh besar, setelah bercabang dikembang biakkan dengan cara di-stek hingga menghasilkan 11 pot tanaman ganja hidup yang baru.
Tersangka berkilah bahwa dirinya menanam ganja tersebut untuk dijadikan minyak ganja yang bisa digunakan untuk obat epilepsi pada bayi.