Diperiksa Selama 5 Hari, Saksi Kasus Pembunuhan Diduga Dianiaya di Kantor Polisi
Sarpan ditahan selama 5 hari dan mengalami penganiayaan di masa itu. Padahal statusnya hanya sebagai saksi.
Seorang pria dengan status saksi kasus pembunuhan, Sarpan (49) diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Warga Jalan Sidomulyo, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditahan 5 hari dan dipukuli dalam keadaan mata tertutup dan disetrum.
Sarpan baru dibebaskan setelah keluarga tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
Kasus penganiayaan ini berawal dari kasus pembunuhan terhadap Dodi Sumanto alias Dika yang terjadi di Jalan Sidomulio, Gang Gelatik, Pasar 9 Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (2/7). Sarpan tukang bangunan sedangkan Dodi kernetnya. Mereka sedang merenovasi rumah orangtua A (24).
Saat mereka bekerja, Dika sempat mengantarkan beberapa kali adukan semen kepada Sarpan. Setelahnya dia tak kunjung datang.
"Akhirnya Sarpan keluar dan saat membuka pintu Sarpan melihat Dika tergeletak berlumuran darah bahkan Sarpan juga sempat melihat pelaku A menghabisi korban," kata Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).
Setelah menghabisi korban, kata Maswan, A sempat mengancam Sarpan sehingga pria itu masuk ke sebuah ruangan dan menutup pintunya sambil berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian ibu pelaku datang, Sarpan pun keluar dan meminta pertolongan warga.
Belakangan Sarpan mendapat informasi Dika sudah meninggal dunia. Dia lemas dan tergeletak dan dibawa warga ke satu tempat. Dia sempat kembali pulang ke rumah, sebelum kembali ke lokasi kejadian. Saat itu A telah diamankan petugas kepolisian.
Setelah sampai di lokasi, Sarpan dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Di sana, dia diinterogasi. Sekitar pukul 02.00 atau pukul 03.00 WIB, Sarpan dibawa ke TKP. Selanjutnya dia dibawa kembali ke Polsek.
Siang hari, Sarpan kembali diperiksa. Saat diperiksa, setiap jawabannya selalu disangkal pemeriksa.
"Kemudian Sarpan ditahan kembali, lalu pada malam harinya Sarpan kembali diperiksa di sebuah ruangan di mana saat itu mata Sarpan dilakban, dengan posisi jongkok lutut Sarpan menjepit sebuah kayu," jelas Maswan.
Terus Disiksa
Saat Sarpan menjawab pertanyaan orang yang memeriksanya, dia justru dipukul dan ditendang. Tidak hanya wajah, Sarpan juga mengalami penganiayaan pada bagian badan dan kepala.
"Sarpan juga sempat disuruh mengangkat tangan kiri, di mana setelah mengangkat tangan kirinya Sarpan justru dipukul beberapa kali dengan alat yang tidak diketahui persis," sambung Maswan.
Interogasi dan penyiksaan sempat dihentikan. Keesokan paginya, Sarpan kembali diinterogasi dengan keadaan mata tidak dilakban. Dia kembali diperiksa. Namun setelah menjawab, pria ini kembali disiksa, dipukuli dan ditendang secara bertubi-tubi.
"Parahnya lagi oknum tersebut semakin emosi kepada Sarpan sehingga oknum tersebut menyetrum pada bagian leher Sarpan," jelas Maswan.
Sarpan ditahan selama 5 hari dan mengalami penganiayaan di masa itu. Padahal statusnya hanya sebagai saksi.
Karena Sarpan tak kunjung dipulangkan dan diinformasikan mendapat penyiksaan, warga melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7). Setelah mendapat kabar pria itu akan dibebaskan, warga membubarkan diri.
Korban Laporkan Kasus Penyiksaan
Sarpan memang dibebaskan. Dia dipulangkan hari itu juga. Atas kejadian itu, Sarpan telah membuat laporan polisi dengan bukti lapor Nomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 6 Juli 2020.
Selasa (7/7), pihak LBH Medan menemui Sarpan. Dia memaparkan penganiayaan yang dialaminya. LBH Medan menduga ada keterlibatan oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan. Tindakan tersebut tentu melanggar Hak Asasi Manusia.
LBH Medan menilai telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"LBH Medan meminta agar laporan polisi Sarpan tersebut ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Sei Tuan. Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, kami berharap agar Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Polda Sumut serta jajaran lain yang berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam penyiksaan Sarpan demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkepastian," tegas Maswan.
Sementara Kabid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Nainggolan mengatakan polisi sedang menyelidiki kasus tersebut. "Kasusnya sedang diselidiki Propam Polda. Jika nanti terbukti (bersalah) tentu akan ada sanksi yang diberikan," tutupnya.
(mdk/fik)