Dipolisikan Soal Soeharto 'Guru Korupsi', Basarah Anggap Hal yang Biasa
Dipolisikan Soal Soeharto 'Guru Korupsi', Basarah Anggap Hal yang Biasa. Basarah mengatakan menghormati hak hukum yang melaporkannya. Dia menegaskan, apa yang disampaikannya adalah menanggapi pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut kanker di Indonesia sudah stadium 4.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang menyinggung nama Presiden ke-2 RI Soeharto. Basarah menyebut Soeharto merupakan guru korupsi.
Terkait hal itu, Basarah mengatakan menghormati hak hukum yang melaporkannya. Dia menegaskan, apa yang disampaikannya adalah menanggapi pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut kanker di Indonesia sudah stadium 4.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Siapa yang berencana meracuni Soeharto? Rupanya tamu wanita yang tidak kami undang itu berencana meracuni kami sekaluarga," kata Soeharto.
-
Kenapa Kunarto membawa pengawal ke hadapan Soeharto? “Saya pun membawanya ke depan Pak Harto, agar dia bilang sendiri,” kata perwira menengah Polri itu.
-
Siapa yang diserang oleh hoaks selain Soeharto? Selain Presiden Soeharto, hoaks juga menimpa keluarganya.
-
Kapan Soeharto bertugas di Sulawesi Selatan? Soeharto dan keluarga BJ Habibie sudah saling kenal dan dekat sejak tahun 1950. Kala itu, Soeharto berdinas di Sulawesi Selatan dan kebetulan rumah BJ Habibie tepat di depan markasnya, Brigade Mataram.
-
Kapan Soeharto hampir diracun? Di Blitar Selatan, TNI juga menggelar Operasi Trisula. Saat Itulah, Soeharto Mengaku Sempat Mau Dibunuh Dengan Racun Tikus
"Dalam kesempatan yang lain, koalisi parpol pendukung paslon Capres 02 juga mengkampanyekan keinginannya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan di era Orde Baru dengan slogan kampanye 'masih enak jaman ku (Orde Baru) tho'," ucap Basarah dalam keterangannya, Selasa (4/12).
Dia menuturkan, pelaporan terhadap dirinya dianggapnya sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia. Sehingga tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan.
"Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ungkap juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ini.
Dia menegaskan, bahwa apa yang disampaikannya, tidak terlepas dari tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan seimbang terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa zaman Orde Baru. Dimana orde yang telah dikoreksi bersama sesuai kesepakatan agenda reformasi nasional bangsa Indonesia tahun 1998 yang lalu.
"Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto kita lanjutkan, tetapi hal-hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, utamanya terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya, hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai stadium 4 pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh," jelas Basarah.
Dia menjelaskan, sebagai sebuah bangsa, tidak boleh lagi mundur ke belakang,dan menyiapkan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik lagi dengan prinsip kejujuran dan gotong-royong.
"Semua jasa-jasa baik para pemimpin bangsa kita terdahulu kita hormati dan lestarikan. Namun, kesalahan-kesalahan dan kekeliruannya jangan dibenar-benarkan apalagi akan dilanjutkan, agar kita dapat memetik hikmahnya dan generasi-generasi muda bangsa kita berikutnya dapat hidup lebih lebih baik lagi dan bermartabat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan perlindungan bagi segenap rakyat Indonesia dan segera mengangkat derajat bangsa Indonesia ke tangga peradaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih tinggi lagi. Amiiin Ya Robbal Alamiin," pungkasnya.
Sebelumnya, Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Reaksi PDIP soal 'Soeharto Guru Korupsi' Ahmad Basarah Dipolisikan
Tak Cuma di Polda Metro, Ahmad Basarah Juga Dilaporkan ke Bareskrim
Seret Citra Soeharto, Kampanye Pasangan Capres Cawapres Jadi Monoton
Gara-gara Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dipolisikan
Ketua Umum Golkar Minta Parpol Setop Saling Serang soal Soeharto
Tak Gentar Dipolisikan, Sekjen PSI Siap Buktikan Soeharto Simbol KKN