Diprotes Jaksa, Hakim Persilakan Media Siarkan Streaming Sidang Swab Test Rizieq
Rizieq Syihab selaku terdakwa tidak merasa keberatan bila sidang yang berlangsung saat ini disiarkan secara live streaming melalui chanel Youtube.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memprotes majelis hakim lantaran sidang perkara hasil tes swab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur disiarkan live streaming melalui chanel youtube. Protes itu dilayangkan pihak JPU lantaran sejak awal sidang sepakat tidak digelar secara langsung.
"Kita sepakat di awal, pemeriksaan saksi ini tidak boleh live, tapi ternyata kita buka YouTube ini tayang ke mana-mana, izin majelis, kenapa bisa," kata JPU saat sidang, Rabu (14/4)
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Merespons keberatan dari JPU, Rizieq Syihab selaku terdakwa tidak merasa keberatan bila sidang yang berlangsung saat ini disiarkan secara live streaming melalui chanel Youtube.
"Yang mulia terdakwa maupun kuasa hukum tidak keberatan untuk live streaming. Jadi kami serahkan kepada majelis hakim," kata Rizieq.
Sementara itu, Hakim Ketua Khadwanto menyatakan kalau sidang boleh disiarkan secara langsung atau live streaming karena sidang terbuka untuk umum. Namun, hanya saja pengadilan tidak menyediakan live streaming tersebut.
"Jadi yang pihak pengadilan tidak menyediakan, tapi kalau media boleh, silakan, karena ini adalah untuk menjaga keterbukaan informasi, jadi boleh silakan saja," ujar Khadwanto.
Selebihnya, selama siaran langsung yang disiarkan melalui Youtube tidak disalahgunakan, hal itu dipersilahkan. Termasuk awak media yang turut menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq.
"Silakan saja, ini era keterbukaan, silakan masyarakat menonton melalui televisi di rumah, melalui media yang lain, tidak masalah," kata dia.
Dalam persidangan ini hadir di dalam ruang sidang Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untik terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/ 2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Diketahui, kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/ POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Baca juga:
Rizieq Cecar Bima Arya Alasan Mempidanakannya, Ungkit Restu di Pilwalkot Bogor
Bima Arya Sebut Rizieq Kirim Surat Tak Berkenan Sampaikan Hasil Swab Covid
Jawaban Bima Arya Kerap Dituding Berbohong oleh Rizieq Syihab
Bantah Kubu Rizieq, Bima Arya Tegaskan Tak Ada Keterangan di BAP Dicabut
Jawab Protes Rizieq, Bima Arya Sebut Pelanggar Prokes Lain Lebih Kooperatif
Debat Sengit Rizieq Syihab dengan Bima Arya di Ruang Sidang