Diprotes Pengacara Rizieq, Jaksa Jelaskan Alasan Tidak Menahan Dirut RS Ummi
Penasihat Hukum Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menilai ada perbedaan perlakuan aparat penegak hukum kepada tiga terdakwa yakni Hanif Alatas dengan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Penasihat Hukum Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menilai ada perbedaan perlakuan aparat penegak hukum kepada tiga terdakwa yakni Hanif Alatas dengan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Hal itu terungkap saat JPU menanggapi nota keberatan penasihat hukum Rizieq Syihab terkait perkara RS Ummi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
Penasihat hukum di dalam nota pembelaan menduga penahanan Rizieq Syihab dan Hanif Alatas atas dasar sentimen Jaksa terhadap Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam. Mereka membandingkan dengan perlakukan terhadap Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Atas tudingan itu, Jaksa menjelaskan tidak ada ketentuan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Memungkinkan seorang tersangka tidak ditahan jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak dalam keadaan pasal 21 ayat (1)," ujar Jaksa.
Terkait Dirut RS Ummi Andi Tatat, Jaksa menyampaikan yang bersangkutan mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Jaksa menyampaikan berbagai macam pertimbangan.
"Dr Andi Tatat merupakan seorang dokter yang masih melaksanakan tugas dan sebagai direktur RS Ummi di Kota Bogor di mana rumah sakit tersebut menjadi rujukan pasien Covid-19. Selain itu saat ini keberadaan dokter dibutuhkan oleh masyarakat karena situasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan, atas pertimbangan kemanusiaan dan situasi pandemi Covid-19, maka Dr Andi Tatat tidak ditahan.
"Walau tidak ditahan, perkara pidana Dr Andi Tatat tetap dilimpahkan ke Pengadilan," ujar dia.
Sehingga, jelas Jaksa, tuduhan penasihat hukum bahwa perkara ini merupakan motif politik dan operasi intelijen skala besar terhadap terdakwa dan Hanif Alatas dan FPI adalah tuduhan yang tidak berdasar.
"Terkait hal tersebut karena materi keberatan dari penasihat hukum bukan materi nota keberatan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP maka sudah selayaknya dikesampingkan," tandas dia.
Baca juga:
Jaksa Soal Rizieq Protes Andi Tatat Tidak Ditahan: Karena Alasan Kemanusiaan
JPU Luruskan Eksepsi Rizieq, Minta Kuasa Hukum Baca Buku Kuliah Semester 1
JPU Bela Bima Arya saat Tanggapi Nota Keberatan Rizieq: Tujuan Wali Kota Bogor Mulia
Tanggapi Nota Keberatan, JPU Sebut Rizieq Ingin Giring Opini Kalau Tak Lawan Hukum
Rizieq Protes Eksepsinya Tak Disiarkan, Giliran Jaksa Ada Siaran Langsung