Direkomendasikan Berhenti, Ketua DPRD Kabupaten Solok Tempuh Jalur Hukum
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra keberatan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang merekomendasikan pemberhentian dirinya dari posisi ketua Dewan. Dia menyatakan akan menempuh upaya hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra keberatan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang merekomendasikan pemberhentian dirinya dari posisi ketua Dewan. Dia menyatakan akan menempuh upaya hukum.
Ketua tim kuasa hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia mengatakan, mereka menilai rekomendasi pemberhentian itu dinilai aneh dan janggal. Pasalnya pada salah satu dasarnya menggunakan laporan dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan kliennya saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Solok tahun 2019.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diartikan sebagai dinasti politik? Dinasti politik sejatinya merupakan istilah yang berasal dari dua kata. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dinasti sendiri yakni istilah yang merujuk pada garis keturunan raja-raja yang memerintah atau bisa dimaknai sebagai kekuasaan dengan pusat satu keluarga. Sementara itu, politik secara umum diartikan sebagai bidang ketatanegaraan yang meliputi sistem pemerintahan, kebijakan, dan segala urusan negara. Sehingga dinasti politik secara singkatnya bisa dimaknai sebagai sistem pemerintahan yang berpusat pada golongan atau keluarga tertentu.
-
Kenapa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) didirikan? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta. Dalam agresi tersebut, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya pemerintahan.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP untuk menjadi bakal calon wakil wali kota Solo? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
"Saya kira rekomendasi tersebut tidak relevan dengan alasan yang disampaikan BK. Klien saya Dodi Hendra baru menjadi ketua DPRD sejak 13 Februari 2020, ini hal yang berbeda dengan mosi tidak percaya yang pengaduan dari masyarakat dilayangkan pada tahun 2019 di mana saat itu klien saya menjabat sebagai anggota DPRD, bukan Ketua DPRD," kata Vino kepada merdeka.com di Solok, Senin (23/8).
Dia mengatakan, keputusan BK itu bisa diprediksi sejak awal. Menurut analisa timnya, hal itu telah direncanakan dan ditargetkan sejak awal.
Pihaknya pun mengaku akan mengusut tuntas kejanggalan dan potensi pelanggaran dalam pembuatan keputusan itu. "Mulai dari mosi tidak percaya, hingga lahirnya keputusan BK tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan hak-hak klien kami sebagai ketua DPRD, tentu akan kita tempuh jalur hukum," jelas Vino.
Dia menjelaskan, hingga saat ini Dodi Hendra masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Gubernur Sumatera Barat belum membuat keputusan terkait rekomendasi BK.
"Mungkin akan ada kejutan-kejutan yang akan muncul dalam Minggu besok, kami masih dalam proses, kita minta Pemprov Sumbar agar tidak gegabah dalam menyikapi persoalan di tubuh DPRD Solok ini," ucap Vino.
Sementara itu, Dodi Hendra sendiri meminta maaf atas peristiwa tersebut. Menurutnya hal itu tak semestinya terjadi, karena mencoreng nama institusi.
Dia menekankan, dinamika yang muncul seharusnya dalam terkait upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Solok, tidak sekadar kepentingan pribadi.
"Saya minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang bisa menambah keruh suasana, Kita yakin polemik ini akan tuntas dan jelas mana yang salah dan mana yang benar," jelas Dodi.
Seperti diberitakan, BK DPRD Kabupaten Solok merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Solok periode 2019-2024. Rekomendasi diputuskan menyusul mosi tidak percaya yang diajukan 22 anggota DPRD Solok.
"Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini di Arosuka, Jumat (21/8).
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan, dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.
Baca juga:
BK DPRD Solok Rekomendasikan Pencopotan Ketua DPRD Dodi Hendra
VIDEO: Keterlaluan, Sidang DPRD Kabupaten Solok Ricuh, Anggota Nyaris Baku Hantam
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok Ricuh, Anggota Saling Dorong
Belajar dari Gempa Kabupaten Solok 3 Tahun Lalu, BNPB Minta Masyarakat Selalu Waspada
Dituduh Memeras THL, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipanggil Polisi
Bupati Solok Lempar Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung ke Pelosok Buntut Tolak Pasien