Dirjen Bea Cukai: Indonesia masih darurat narkoba
"Hari ini juga dapat kami umumkan, sinergi Bea Cukai dan BNN berhasil melakukan penindakan 33 kilo sabu," kata Heru.
Terungkapnya kembali kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 33 kg yang dikemas dalam toga kotak besi tebal seberat 800 kilogram dari China menunjukkan peredaran narkotika semakin berkembang. Maka tak bisa dipungkiri, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkotika.
"Indonesia masih darurat narkoba. Beberapa waktu lalu kami berhasil 45 kg sabu, hari ini juga dapat kami umumkan, sinergi Bea Cukai dan BNN berhasil melakukan penindakan 33 kilo sabu," kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Pengungkapan kasus tersebut terbongkar setelah tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan pengawasan hingga ke sebuah gedung ekspedisi di Kawasan Ancol, Jakarta Utara. Diduga tempat itu digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu dengan mengecoh alat pendeteksi dan anjing pelacak.
"Modus ini untuk mengkamuflase alat pendeteksi kita. Dengan baja setebal ini mereka berharap tidak bisa diendus oleh anjing pelacak," kata dia.
Saat ini barang bukti tersebut akan diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut. Dalam kasus ini setidaknya diamankan dua tersangka yakni HR dan AK yang berperan sebagai pemesan barang.
Akibatnya, dua tersangka terjerat pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2013 hingga 2015 Bea Cukai telah menindak 609 kasus penyelundupan narkotika dan psikotrapika di seluruh Indonesia. Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya ada 7,1 juta jiwa generasi muda Indonesia telah diselamatkan dari pengaruh buruk penggunaan narkotika.