Dirjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Pengajuan Dokumen di Kabupaten Bogor
Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai harapan, dia mencoba pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bogor sebagai warga yang mengajukan dokumen kependudukan. Zudan mengungkapkan, tidak ada persyaratan tambahan saat membuat KTP-el WNI. Namun, dia menemukan sejumlah syarat tambahan dalam pembuatan dokumen akta perceraian.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjadikan tahun 2021 sebagai era peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Sehingga semua pelayanan di Dinas Dukcapil daerah dapat berjalan dengan cepat dan mudah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019 untuk memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai harapan, dia mencoba pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bogor sebagai warga yang mengajukan dokumen kependudukan. Zudan mengungkapkan, tidak ada persyaratan tambahan saat membuat KTP-el WNI. Namun, dia menemukan sejumlah syarat tambahan dalam pembuatan dokumen akta perceraian.
"Tapi untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak. Antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).
“Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," tambah Zudan.
Untuk mengurus akta kelahiran, dia menambahkan, petugas minta fotokopi pemohon, fotokopi KTP-el dua orang saksi. Sedangkan untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. Masih minta lagia fotokopi KTP-el dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon.
"Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tegasnya.
Usai menyamar, Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Dia minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.
"Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," tutupnya.
Baca juga:
Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya
Pemerintah Izinkan BRI Liga 1 Digelar di Wilayah Berstatus PPKM Level 3 dan 2
Kemendagri: Dana Otsus Harus Digunakan untuk Kepentingan Orang Asli Papua
Dukcapil Jemput Bola Beri Pelayanan Administrasi Kependudukan Warga Baduy
Respons Kemendagri soal Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Korban Covid-19
Pelantikan Sekda Padang Jadi Pejabat Pemprov Berujung Ancaman Pelaporan ke Kemendagri
Kemendagri Berharap Level PPKM di Semua Daerah Bisa Diturunkan