Dirjen Imigrasi janji hukum anak buah terlibat kaburnya Sam Chettri
Meski dimikian, Sompie belum mengetahui soal dugaan keterlibatan anak buahnya yang di Batam.
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronnie F Sompie akan menindak tegas pegawai Imigrasi jika terbukti terlibat dalam kasus pelarian Sam Chettri, WN Singapura yang kabur dari tahanan.
"Sikap Dirjen Imigrasi sangat tegas. Terhadap anak buah yang terlibat kasus tersebut. Bila terbukti bersalah, akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya kepada merdeka.com, Kamis (10/3).
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengaku, telah memerintahkan Kakanim Kelas I Khusus Batam, Agus Widjaja untuk bekerja sama dalam pengungkapan kasus Sam Chettri, khususnya keterlibatan pegawai Imigrasi Batam bernama Zul.
"Sementara Kakanim Batam selaku pimpinannya masih terus bekerjasama dengan Kapolresta Barelang untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Kalau tidak ada kerjasama, maka pengungkapan kasus ini pasti tidak semudah saat ini," katanya.
Meski dimikian, Sompie belum mengetahui soal dugaan keterlibatan anak buahnya yang di Batam. Padahal, Agus Widjaja mengaku kepada wartawan bahwa anak buahnya sudah sering dipanggil penyidik Polresta Barelang.
Sementara itu, Polresta Barelang sudah memanggil Zul. Zul diduga menerima uang Rp 100 juta dari seorang biro jasa, Manasar Siagian untuk membantu mengeluarkan Sam dari sel detensi Kanim Batam.
Sompie berjanji setelah proses penyidikan kasus tersebut selesai, maka proses kepatuhan internal berkaitan dengan aturan Permenkumham akan dilakukan oleh Irjen Kemenkum HAM.
"Siapa nama anak buah yang terlibat belum saya ketahui, karena berpatokan kepada azas praduga tidak bersalah sampai penyidik bisa menetapkan siapa saja pelaku yang terlibat bersindikasi untuk memberikan kesempatan tersangka WNA melarikan diri dari sel Rudenim Kanim Batam," ungkapnya.