Dirjen Pajak Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta di Solo
Sehingga oleh KPP Madya Surakarta, lanjut dia, dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset. Dalam mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp560 juta. Penyitaan aset dilakukan oleh petugas di wilayah hukum Kota Solo pada Kamis (14/10).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV. XX.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Selat Solo? Selat Solo menjadi salah satu kuliner yang bisa menjadi pilihan saat berkunjung ke Kota Surakarta, Jawa Tengah.
-
Dimana Sosis Solo Mbah Bedug dijual? Tak jauh dari Alun-Alun Pengging yang berada di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, terdapat sebuah kuliner legendaris.
-
Apa yang terbakar di Solo? Pada Selasa (3/10), terjadi kebakaran di sebuah gudang rongsok yang terletak di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
“Aset yang disita berupa 7 unit kendaraan bermotor roda empat. Semua objek sita beralamatkan di Surakarta,” ujarnya, Selasa (19/10).
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000.
“Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” katanya.
Sehingga oleh KPP Madya Surakarta, lanjut dia, dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset. Dalam mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Tindakan penyitaan ini merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” terangnya.
Slamet berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak. Hal ini sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diklaim Mampu Tekan Defisit APBN 2022
Ada UU Anyar, Tax Ratio Indonesia 2022 Diproyeksi Capai 9 Persen
Penjelasan Lengkap Pemerintah soal UU HPP Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dirjen Pajak Jamin UU HPP Berpihak ke Masyarakat Menengah-Bawah
IMF: Reformasi Pajak untuk Ekonomi Hijau Bisa Serap 30 Juta Tenaga Kerja
Staf Sri Mulyani: PPN dari Pengusaha Digital Capai Rp2,5 Triliun