Dirut BAKTI Kominfo Anang Ahmad Suruh Anak Buah Tidak Gunakan Sistem Elektronik di Proyek BTS
Proses lelang proyek BTS Kominfo seharusnya dilakukan online.
Proses pelelangan tiga konsorsium itu dilakukan Anang secara ilegal.
Dirut BAKTI Kominfo Anang Ahmad Suruh Anak Buah Tidak Gunakan Sistem Elektronik di Proyek BTS
Terdakwa perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, Anang Ahmad Latif memerintahkan anak buah memenangkan tiga konsorsium agar mendapatkan proyek BTS. Proses pemenangan tiga konsorsium itu dilakukan ilegal. Hal itu terungkap Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI sekaligus kepala Kelompok Pekerja (Pokja), Gumala Warman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara BTS. Dengan terdakwa eks Menkominfo Jhonny G Plate, eks Dirut utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Ahmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
- Kontrak Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan
- Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
- Menkominfo Usai Bertemu Jaksa Agung Bahas Proyek BTS: Jalan Terus karena Menyangkut Nasib Rakyat
- Pesan Menggelitik Menkominfo Budi: Saya Pro Digital, Asal Jangan Suami dan Istri Jadi Digital
Semulanya Gumala menjelaskan bahwa dalam proses pelelangan proyek BTS tidak dilakukan secara online. Di mana para konsorsium telah dipilih dengan menyerahkan dokumen secara manual alias fisik.
"Jadi tim, Pokja menerima dokumen dengan waktu yang kita tentukan," kata Gumala di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Lelang Seharusnya Online
Sejatinya, untuk pelelangan barang dan jasa dalam proyek BTS 4G haruslah dilakukan secara online untuk menjaga prinsip persaingan usaha. Namun pihak BAKTI yang mendapatkan kucuran dana dari Kominfo sekaligus pihak melakukan pelelangan justru melenceng dari tugasnya. Dalam hal ini melakukan lelang secara ilegal. Gumala menyebut langkah itu atas perintah dari atasannya, Anang dengan alasan sistem.
Namun Ketua Pokja itu bersikukuh bahwa pengadaan BTS 4G di BAKTI telah menerapkan sistem elektronik. Dia beralasan dasar hal itu mengacu pada Peraturan Direktur Utama (Perdirut) nomor 7 tahun 2020, dimana pemenang tender baru diumumkan secara online.
"Memang online hanya kita terapkan untuk tender. Perkualifikasi tidak mengharuskan dengan elektronik," kata Gumala.
Singkat cerita setelah tahap prakualifikasi itu telah lolos dan ditetapkan sebagai tiga konsorsium pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Dari ketiga konsorsium diantaranya Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2. Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Mereka mendapatkan Rp1.584.914.620.955. Terakhir konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.