Dirut PT Quadra Solution ajukan justice collaborator kasus e-KTP
Dirut PT Quadra Solution ajukan justice collaborator kasus e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. KPK melihat permohonan sebagai justice collaborator ini merupakan langkah positif namun dengan catatan dilakukan sepenuh hati.
Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan permohonan JC tersebut disampaikan pertengahan Januari 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. KPK melihat permohonan sebagai justice collaborator ini merupakan langkah positif namun dengan catatan dilakukan sepenuh hati.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kenapa Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda."Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
"Hal ini bisa dipandang sebagai langkah positif dengan catatan pengajuan tidak dilakukan setengah hati. Karena jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Dalam kasus yang menjeratnya, ASS bisa dituntut hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Jika JC dikabulkan maka tuntutan bisa lebih rendah. "Dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lain-lain," terang mantan pegiat Indonesian Corruption Watch (ICW) ini.
Febri mengatakan jika pihak Anang Sugiarto serius mengajukan JC, syaratnya harus membuka dengan seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain dalam korupsi proyek e-KTP. "KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," tegasnya.
JC diatur dalam Pasal 34A PP 99 Tahun 2012 di mana mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan. Salah satunya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
Febri menambahkan, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. "Namun keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu, mengingat kasus e-KTP ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga:
100 Ribu pemilih di Jawa Tengah belum masuk DPT
Menteri Tjahjo ungkap kendala perekaman e-KTP
Sidang praperadilan Fredrich Yunadi dinilai terlalu cepat, ini penjelasan PN Jaksel
Cara Gamawan Fauzi yakinkan hakim tak terima duit korupsi e-KTP
JPU KPK tegaskan punya bukti Gamawan terima ruko & tanah dari peserta lelang e-KTP
Dalami transaksi kasus e-KTP, KPK panggil tiga saksi dari money changer
Kembali diperiksa KPK, Setnov umbar senyum