Disanksi KY, Hakim Sarpin bakal dipanggil MA
Komisi Yudisial memberikan rekomendasi 60 hari kepada Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi kepada Hakim Sarpin.
Komisi Yudisial memberikan rekomendasi 60 hari kepada Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan. Namun, menurut Ketua MA Hatta Ali, rekomendasi KY tersebut belum sampai kepada MA.
"Oh ya sampai sekarang suratnya belum tiba. Begitu rekomendasi tiba, akan membahas dengan semua pimpinan MA, kami akan membahas dengan seluruh pimpinan MA bagaimana menanggapi rekomendasi tersebut," ujar Hatta di gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (9/7).
Lanjut dia, MA juga akan memanggil Sarpin sebagaimana halnya pascahakim itu mengeluarkan putusan praperadilan Budi Gunawan. Kata dia, dalam hal ini, MA pada dasarnya memeriksa tanpa perlu disebarluaskan ke publik.
"Ya bisa saja kita panggil dan dulu pun sudah kita panggil. Baru putusan beberapa hari langsung kita panggil, tapi kami diam-diam dan tidak diekspos, karena kasian orang ini diekspos kalau enggak salah. Diam-diam kami periksa pada waktu itu gak ada petunjuk dia melakukan penyalahgunaan wewenang, semata masalah teknis," papar dia.
Oleh alasan itulah Hatta menyebut MA pada dasarnya tidak menolak rekomendasi KY karena belum menerima surat rekomendasi tersebut.
"Jadi sekarang kami belum bisa menyatakan menolak atau menerima. Karena kami belum baca atau menerima. Setelah terima dan baca kami akan mempelajari apakah rekomendasi itu sudah tepat atau tidak. Kan tidak bisa diputuskan begitu saja. Kita harus lihat dan sesuai dengan faktanya," tandas Hatta.