Disdik Jabar bantah ada pungli di SMAN 27 Bandung
Disdik Jabar bantah ada pungli di SMAN 27 Bandung. Secara aturan SMAN 27 Bandung masih diperbolehkan membuka rombel baru. Karena rombel yang tersedia baru delapan dari batasan maksimal yang seharusnya 12 rombel.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Ahmad Hadadi membantah, adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 27 Bandung, Nanang Krisnayadi. Iuran yang dikumpulkan pada 79 siswa baru disebutkan dia, adalah hasil kesepakatan orang tua siswa dan pihak sekolah.
Hadadi menambahkan, iuran tersebut digunakan untuk membuka rombongan belajar (rombel) baru di SMAN 27 Bandung karena permintaan dari masyarakat.
"Iuran itu kebijakan komite sekolah berdasarkan musyawarah. Prosedurnya sudah sesuai ketika ada permasalahan, ada musyawarah kemudian ada mufakat," kata Hadadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7).
Dari keterangan kepolisian sebelumnya disebutkan, bahwa per-siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 12 juta dengan total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 194.600.000. Selain pungutan tersebut, pihak sekolah juga diduga menarik pungutan terhadap siswa baru pindahan sebanyak 10 orang, yang dikenakan dana partisipasi sebesar antara Rp 5 juta - Rp 7,5 juta. Dengan total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 60.500.000.
Hadadi menerangkan, awal mula iuran tersebut masuk pada pihak sekolah. Sebelumnya memang pihak sekolah sudah menolak 79 siswa baru dimasukan pada sekolah tersebut. Bahkan sekolah yang berkoordinasi dengan Disdik Jabar, sudah mengarahkan untuk mendaftar ke sekolah swasta atau sekolah menengah terbuka.
Hanya saja kata dia, secara aturan SMAN 27 Bandung masih diperbolehkan membuka rombel baru. Karena rombel yang tersedia baru delapan dari batasan maksimal yang seharusnya 12 rombel.
"Karena paksaan dari masyarakat. Ada yang memfasilitasi memediasi, untuk musyawarah. Disepakati iuran tadi," ujarnya.
"Secara aturan masih boleh juga karena baru delapan rombel. Ketentuan boleh sampai 12 rombel. Masyarakat minta ditambah dua rombel. Dan itu menjadi tanggung jawab masyarakat kesepakatannya," ucapnya menambahkan.
Sehingga dia menambahkan, tidak ada unsur pungutan liar yang disebutkan dalam pemberitaan. Karena pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan dari hasil musyawarah.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat. Dia pun tidak akan menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan dimana letak kesalahan yang dilakukan pihak sekolah. "Sekarang kita kembalikan ke aparat hukum dimana letak kesalahannya. Kami akan berkoordinasi dengan tim saber pungli mohon penyelesaian sesuai dengan ketentuan," terangnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Yustisi Saber Pungli Jawa Barat dilatarbelakangi adanya laporan tentang dugaan kecurangan di sekolah tersebut. Indikasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan tim.
"Hasil penyelidikan memang ada indikasi dugaan permainan oleh SMAN 27. Makannya turun tim. Nah, sampai sejauh ini kita baru tahap penyelidikan belum sampai ke tahap penyidikan," kata Yusri pada merdeka.com via telepon.
Pihaknya masih melakukan gelar perkara apakah memang ada pelanggaran dalam pungutan pada calon siswa baru atau tidak. "Jadi belum ada penahanan. Karena kita masih lihat dulu hasil gelar perkara. Kalau memang unsur kesalahan baru ditingkatkan ke penyidikan. Sampai saat ini belum ditemukan. Mungkin sore nanti atau besok sudah diketahui hasilnya," jelasnya.