Disebut Capim KPK Intervensi Kasus Korupsi Kader, Ini Penjelasan NasDem
Di samping itu, tanggal 2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju sebagai anggota Partai NasDem.
Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut ada intervensi dari Jaksa Agung HM Prasetyo saat ia menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tengah. Ketika itu, Johanis tengah mengusut perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju. Yang juga kader Partai NasDem.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan ucapan Johanis tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah. Hal itu dengan beberapa pertimbangan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Hal ini menimbang fakta, Jaksa Agung HM Prasetyo baru dilantik pada 20 November 2014," kata Johnny dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Kemudian, lanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.
"29 November 2014, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya," katanya.
Di samping itu, tanggal 2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju sebagai anggota Partai NasDem.
"Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela Paliudju pada 9 Desember 2014," tuturnya.
Selajutnya, kata Johnny, jaksa menuntut Bandjela Paliudju hukuman pidana sembilan (9) tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider empat tahun penjara.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Bandjela Paliudju divonis penjara tujuh (7) tahun enam (6) bulan, denda Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider tiga (3) tahun penjara."
Johnny menambahkan, Partai NasDem memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Partai NasDem mengusung antimahar dan antikorupsi sebagai sikap Partai. "Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apapun jabatannya, kader yang menjadi tersangka korupsi segera dipecat."
"Partai NasDem menugaskan bekerja secara penuh waktu bagi kader partai yang menjabat sebagai Menteri dalam Pemerintahan Jokowi. Hal itu termasuk tidak memperbolehkan semua Menteri dari Partai NasDem untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019."
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
Baca juga:
Capim KPK Ungkap Intervensi Jaksa Agung saat Usut Korupsi Kader NasDem
Capim KPK Ungkap Intervensi Jaksa Agung Hentikan Korupsi Kader NasDem
Panas Adem Manuver NasDem
Menanti Pendatang Baru Koalisi Jokowi
NasDem Minta Negara Hadir Tangani Isu SARA
Kandidat Calon Pimpinan DPR dari NasDem: Johnny G Plate, Ahmad Ali & Rachmat Gobel