Disebut dapat Rp 20 M, Marzuki bilang 'siapa yang serahkan ke saya'
Mantan Ketua DPR periode 2009-2014, Marzukie Alie meyakini tidak ada pemberian atau penerimaan uang yang dilakukannya terkait korupsi proyek e-KTP. Namanya berulang kali disebut oleh sejumlah saksi telah menerima Rp 20 miliar.
Mantan Ketua DPR periode 2009-2014, Marzukie Alie meyakini tidak ada pemberian atau penerimaan uang yang dilakukannya terkait korupsi proyek e-KTP. Namanya berulang kali disebut oleh sejumlah saksi telah menerima Rp 20 miliar.
"Kan saya tanyakan yang serahkan ke saya siapa, kata Irman (uang diserahkan oleh) Andi, kata Andi Mulyadi, jadi banyak benar ini katanya. Tanya Pak Mulyadi deh ada enggak Pak Mulyadi Komisi V DPR kasih uang e-KTP ke saya," kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Rabu (9/8).
Dia juga mempertegas bahwa adanya skandal korupsi megaproyek e-KTP tidak bisa dipukul rata sentimen negatif terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, mustahil pembahasan korupsi dilakukan di gedung DPR secara terbuka.
"Kalau ada itu namanya DPR tempat koruptor. Kalau orang korupsi itu enggak bicara di DPR, bicaranya di ruang tertutup," tandasnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebutkan mendapat jatah Rp 20 miliar. Jatah tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha yang diduga mengkondisikan perusahaan yang ikut serta dalam konsorsium proyek e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK juga mempertimbangkan dalam analisa yuridisnya mengenai penerimaan uang olehnya. Analisa tersebut berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang pernah hadir dalam persidangan. Termasuk terdakwa Sugiharto.
Menurut Sugiharto, Andi memperlihatkan sejumlah catatan yang isinya terdapat nama-nama serta partai politik yang akan mendapat jatah dengan inisial kode 'MA'.
Marzuki sendiri membantah mengenai fakta tersebut. "Silakan saja tunjukan jangan ngomong doang. Kalau ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya," ujar Marzuki saat hadir menjadi menjadi saksi untuk tersangka Andi Narogong, Kamis (6/7).
Baca juga:
Marzuki Alie kembali diperiksa KPK, kali ini jadi saksi Setnov
KPK akan periksa Nu'man Abdul Hakim sebagai saksi Setya Novanto
Terkait korupsi e-KTP, Marzuki Alie diperiksa KPK
Berkas Andi Narogong kasus e-KTP dilimpahkan ke PN Tipikor
Majelis hakim tolak eksepsi, Miryam pasrah
KPK periksa enam saksi untuk tersangka Setya Novanto
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.