Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
- Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT Istri, ASN Pegawai Pajak Terancam 5 Tahun Penjara
- Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
- Dikenal Tajir Melintir, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tahun Baru Jalan-jalan ke Kota Hujan Pulangnya Bawa Opak
- Dikenal Tajir Melintir dan Baik Hati, Potret Mesra Haji AW dan Sang Istri yang Cantik Memesona Jadi Sorotan
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Terkait imbauan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) soal Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024 bagi driver ojek online dan kurir logistik.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) menyebut Kemnaker hanya memberikan imbauan kepada perusahaan atau operator yang menaungi pekerjaan tersebut.
"Untuk jasa yang kurir dan ojek online itu penjelasannya diberikan THR, tapi penjelasan selanjutnya sifatnya imbauan, karena hubungan kerjanya kemitraan,"
kata Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, Kamis (21/3).
merdeka.com
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Meskipun statusnya sebagai hubungan kemitraan dan bukan pekerja tetap, ojol dan kurir masuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak mendapatkan THR.
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa pengiriman barang seperti JNE dan JNT untuk menyampaikan imbauan supaya mencarikan THR bagi pekerjanya.
"Untuk pekerja yang PKWT maupun PKTT, mereka memberikan THR sesuai ketentuan sementara yang kurir, biasanya bagi hasil, mengirimkan barang dapat sekian dari persentase dari biaya barang," ungkapnya.
Pada Lebaran perusahaan jasa pengiriman barang memberi insentif atau bonus, bukan THR. Untuk THR Lebaran tahun ini akan dibahas di internal perusahaan.
"Untuk kurir selama ini diberi tapi istilahnya bukan THR, kalau THR itu ketentuannya kan kalau sudah 1 tahun harus 1x gaji, kalau 6 bulan ya proporsional," jelasnya.
"Selama ini mereka (JNT dan JNE) memberi insentif, senilai 600 ribu kalau JNE, JNT belum tahu berapa. Untuk tahun ini akan dibahas di internal mereka," tuturnya.
Harapannya bila driver ojek online dan kurir logistik tidak menerima THR Lebaran tahun 2024 ini, tentunya mendapatkan insentif atau bonus atas kerja keras mereka.
"Dari kemenaker, juga komunikasi dengan opertaor di pusat, kaya Gojek. Harapannya teman-teman yang kerja di sektor online bisa mendapatkan kalau tidak THR ya namanya insentif," tandas Aziz.
Sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng Astrid Jovanca mengatakan kemungkinan THR yang diberikan hanya insentif seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya status driver ojek online bukanlah pekerja tetap, melainkan mitra.
Sehingga perhitungan dan nominal THR yang diberikan tentu tidak seperti para karyawan tetap perusahaan.
Astrid justru ingin bertanya, THR Lebaran seperti apa yang dimaksud oleh Kemnaker tersebut.
“Itu cuma statment yang kasih angin-angin kosong, paling THR yang dimaksud ya gitu-gitu doang, tambahan pendapatan di hari spesial (Lebaran), H-1 sampai H+1 sama kaya tahun sebelumnya. Misalnya kita mengerjakan sekian order dapat tambahan sekian,” kata dia.
Jika THR yang dimaksud insentif atau tambahan penghasilan seperti pada tahun-tahun lalu, bagi Astrid, hal itu tidak ada bedanya dan sama saja dengan kebohongan.
“Sudah berjalan sebelumnya tahun 2017 2018, memang selalu ada (di hari Lebaran), cuma permasalahannya kalau mengandalkan bonus itu ya sama aja bohong, kita dapatnnya malah jauh dari bonus yang dikasih,” tutupnya.