Disperindag Pekanbaru tangkap penyeleweng Elpiji 3 kg
Seorang pengecer Elpiji bernama Ucok tertangkap basah oleh Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyelewengkan gas Elpiji 3 kilogram sebanyak 30 tabung yang sedang langka di Pekanbaru.
Seorang pengecer Elpiji bernama Ucok tertangkap basah oleh Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyelewengkan gas Elpiji 3 kilogram sebanyak 30 tabung yang sedang langka di Pekanbaru.
"Pria tersebut diamankan di persimpangan Jalan KH Dahlan dan Jalan Pelajar," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Selasa (12/9).
Menurut Irba, saat diinterogasi, saat diinterogasi, Ucok mengaku mengambil pasokan gas Elpiji 3 kg dari pangkalan dengan pemilik JM. Harga pertabungnya Rp 21 ribu dan ucok menjualnya lagi ke sejumlah warung dengan harga Rp 24 ribu. Harga tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan pemerintah setempat.
"Akhir-akhir ini masyarakat kesulitan cari gas, rupaya ada permainan antara pangkalan dengan pengecer keranjang," kata Irba.
Irba akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik pangkalan yang bekerjasama dengan Ucok berupa hukuman tidak diperbolehkan berdagang gas Elpiji lagi.
"Kepada pangkalan, sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) permanen alias pangkalan itu ditutup," kata Irba.
Sedangkan untuk Ucok akan dilakukan pembinaan dan melarangnya agar tidak melakukan perbuatan itu lagi. Namun jika Ucok tetap ingin bekerja, dia harus menjual gas Elpiji 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), bekerjasama dengan pangkalan.
"Para agen harus lebih proaktif dalam memberikan pelajaran kepada pangkalan, agar tidak ada lagi kecurangan dan Elpiji tidak langka," ucap Irba.