Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka
SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Keduanya juga sudah ditahan. Hanya saja, jaksa SH ditahan di rumahnya karena hamil dan punya balita.
Disuap Nyaris Rp1 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Jaksa di Pekanbaru & Suaminya Bripka BA jadi Tersangka
"Tim penyidik Pisus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SH dan BA. Setelah itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada merdeka.com Selasa (21/11).
Jaksa SH ditahan di rumahnya atau tahanan rumah 20 hari ke depan. SH ditahan di rumahnya dengan beberapa pertimbangan.
- Potret Adiba Khanza Jelang Pernikahan dengan Eggy Maulana, Cantik Banget di Momen Siraman dan Pengajian
- Abu Bakar Ba'asyir Sambangi Kantor Gibran, Titip Surat Nasihat untuk Prabowo
- Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA
- Wamen ATR Tinjau Pelataran dan Serahkan Sertifikat di Pekanbaru
Sedangkan sang suami, BA ditahan di Rutan Mapolda Riau.
"Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif. Tersangka juga dalam keadaan hamil dan memiliki anak berusia 4 tahun."
Kata Kasi Penkum Kejati Riau.
@merdeka.com
Jaksa SH ditahan di rumahnya atau tahanan rumah 20 hari ke depan. SH ditahan di rumahnya dengan beberapa pertimbangan. Sedangkan sang suami, BA ditahan di Rutan Mapolda Riau.
"Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif. Tersangka juga dalam keadaan hamil dan memiliki anak berusia 4 tahun," jelas Bambang.
Hasil penyidikan, pasutri itu menerima suap dari terdakwa kasus narkoba, sebesar Rp999.600.000. Uang itu diterima BA dari FA.
Seperti diketahui sebelumnya, Bripka BA ditangkap setelah datang dari Batam, Kepulauan Riau Jumat (5/5) ke Pekanbaru. Anggota bintara Polres Bengkalis itu ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.
SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kemudian, jaksa SH diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suaminya, Bripka BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis. Disinyalir ada uang R 1 miliar yang telah diterima pasutri tersebut untuk kasus yang menjerat terdakwa Fauzan.
Asintel Kejari Riau Marcos Simare-mare menyebutkan kasus itu berawal dari laporan masyarakat berkaitan dengan perkara yang ditangani SH. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Kejati Riau.
"Sebagai respon cepat maka kami cari tahu jaksa ini," katanya.
Kemudian, tim Kejati Riau menghubungi SH, namun ternyata dia sedang berada di luar kota. Lalu SH diminta untuk kembali ke Pekanbaru. Setelah sampai di Bandara Pekanbaru, SH langsung ditangkap Tim PAM Kejati Riau.