Ditahan di Polda Bengkulu, Novel Baswedan merasa dikriminalisasi
"Saya juga aneh ketika dibawa untuk pelimpahan tetapi di Bengkulu tidak ada kegiatan apapun," kata Novel.
Berkas kasus Novel Baswedan sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Kemarin, Novel sempat dikirim ke Polda Bengkulu oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan sebelum akhirnya ditangguhkan.
Menanggapi penahanan dirinya, Novel merasa telah dikriminalisasi. "Saya cuma diberitahu oleh penyidik bahwa berkasnya sudah P-21. Bagi saya, saya tetap memandang bahwa ini adalah kriminalisasi," ujar Novel di halaman parkir Gedung KPK, Jumat (4/12).
Dia merasa sangat kooperatif selama kasus yang dituduhkan padanya diselidiki. Itu sebabnya dia mempertanyakan alasannya ditahan.
"Ketika kepentingannya hanya untuk pelimpahan yang bersangkutan kooperatif untuk apa penahanan, ini logika yang tidak masuk akal. Saya sudah menyampaikan sejak awal di Bareskrim, bahwa saya siap untuk hadir, untuk ikuti permintaan penyidik dalam rangka pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut," imbuhnya.
Diceritakannya, kemarin selama di Polda Bengkulu dirinya memang tak dimasukkan di sel hanya di ruangan. Tapi tak melakukan kegiatan apa-apa di ruangan itu.
"Saya juga aneh ketika dibawa untuk pelimpahan tetapi di Bengkulu tidak ada kegiatan apapun. Selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses penyidikan yang kita hormati," pungkasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan.
Baca juga:
Pengacara Novel sebut polisi lakukan pelanggaran hukum
Penahanan Novel Baswedan ditangguhkan, Istana ogah komentar
KPK: Novel tidak jadi ditahan, pulang ke Jakarta pagi ini
Kasus Novel Baswedan, polisi berani bangkang Jokowi
Istri Novel buat petisi ke Jokowi & Kapolri, 'bebaskan suami saya'!
Dendam Polri ke Novel Baswedan tak pernah padam
KPK berharap Novel Baswedan tidak ditahan
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023