Ditangkap, Begini Sadisnya ODGJ di Kupang Bunuh Lansia lalu Dibungkus Daun Pisang
im Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil membekuk ODGJ berinisial AM terduga pelaku pembunuhan Bastian Sakol (68), di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (15/9) siang.
Sebelumnya terduga pelaku AM melarikan diri usai membunuh Bastian Sakol di kebun jagung miliknya di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah. "Ya benar, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Kupang usai ditangkap tim Resmob di Kotabes Kecamatan Amarasi," jelasn Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
- Ibu di Kediri Bunuh 2 Anak Kandung Akibat Kemiskinan, Ini Kata Pemkot
- Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri
- Sadis! Kepala Lansia Dihantam Pakai Batu Saat Jalan Sendirian di Bekasi, Pelaku Orang Tak Dikenal
- Pembunuh Wanita dalam Koper Ditahan di Polsek Cikarang Barat
Menurutnya, setelah kejadian dia memerintah tim Resmob Polres Kupang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku AM yang kabur.
Respons cepat atas perintah tersebut, Kasat Reskrim Pores Kupang Iptu Yeni Setiono bersama tim Resmob langsung memburu jejak terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Usai melakukan olah TKP dan interview para saksi, tim Resmob dipimpin Aiptu Melki Muda melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan yang dimulai dari Desa Mata Air hingga Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur.
Di rumah salah satu warga di Desa Oesao tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa parang yang diduga dipakai terduga pelaku untuk menganiaya korban.
Pengejaran terus dilakukan hingga hari Minggu (15/9) dini hari pukul 01.0 wita, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Di Kotabes tim Resmob berhasil menangkap pelaku. Dari sinilah terduga pelaku digiring ke Polsek Amarasi untuk dilakukan interogasi awal dan dilakukan penggeledahan badan, hingga menyita sejumlah barang bukti yang dibawa terduga pelaku AM.
Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui kalau dia yang melakukan pembunuhan terhadap korban Bastian Sakol dengan cara di bacok dengan sebilah sabit kepala sebanyak 7 kali.
Selain itu pelaku memotong tangan korban sebanyak tiga kali, serta memukul kepala korban dengan botol kaca sirup. Karena masih bergerak,terduga pelaku memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak dua kali sehingga korban jatuh ke tanah.
"Pelaku membawa sabit yang digunakan menghabisi korban untuk disimpan di bawah bantal di rumah korban," ungkap Anak Agung Gde Anom Wirata.
Dalam pelariannya, terduga pelaku AM mengakui kalau ia sempat membeli sebilah parang dan meninggalkan parang tersebut saat yang dia meminta makan di rumah warga.
Saat dilakukan penggeledahan, selain sebilah parang yang telah diamankan sebelumnya, tim Resmob berhasil menyita satu buah sabit, satu buah parang, satu buah botol sirup, satu buah balok kayu, satu pasang baju milik korban dan satu pasang baju milik tersangka.
"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat bersamaan Kasat Reskrim bersama tim Inafis dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Kupang mengantar jenazah Bastian Sakol ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu guna dilakukan Outopsi," tutup Anak Agung Gde Anom Wirata.