Ditangkap Polisi, Manajer Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Bui & Denda Rp10 Miliar
Adapun, bentuk pengancaman menyebarkan data pribadi ke seluruh nomor telepon yang ada di telepon genggam nasabah.
Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Mereka dilaporkan ke polisi atas tuduhan pengancaman menyebarkan data pribadi oleh empat orang nasabah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, empat orang nasabah pinjol melaporkan tindakan dari perusahaan pinjol ilegal ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keempat korban mengaku diancam pada saat penagihan oleh debt collector.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Bagaimana Komisi XI DPR mendorong pencegahan pinjol ilegal? Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat. Maka dari itu, jumlah pengaduannya terus meningkat. Hingga 28 Maret 2024, OJK mencatat pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 4.985 aduan. Dimana, OJK juga telah memblokir 311 pinjol ilegal sejak awal tahun ini. "Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana cara Gen Z dan Milenial terjebak dalam pinjol ilegal? Banyak generasi muda yang terjebak pada pinjol karena mengambil utang untuk kebutuhan konsumtif dan keperluan yang tidak bijaksana,” ujar Friderica di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM beberapa waktu lalu.
Adapun, bentuk pengancaman menyebarkan data pribadi ke seluruh nomor telepon yang ada di telepon genggam nasabah.
"Tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah bahwa akan disebarkan data milik nasabah. Itu membuat nasabah takut terkait data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan saat konferensi pers, Jumat (24/5).
Zulpan menerangkan, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Zulpan menyebut, delapan orang karyawan pinjol yang ditempatkan di bagian penagihan. Mereka, MIS, JN, LP, IS, OT, AR, FIS, T, dan AP. Sementara itu, DRS sebagai leader, sedangkan inisial S sebagai manajer.
"Penyidik dalam hal ini tentunya telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, mereka statusnya sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
"Ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 Miliar," ucap dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, dana yang dihimpun dari perusahaan pinjol mencapai Rp2,5 miliar. Berdasarkan penyelidikan, perusahaan mengoperasikan 58 unit aplikasi.
Diakui Auliansyah, pada pengungkapan kali ini debt collector berjenis kelamin perempuan lebih banyak. Setiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke nasabah.
"Iya. Kali ini lebih banyak wanita, mereka ini tugasnya desk collection, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer, mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya," ujar dia.
Dalam hal ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memberangus aplikasi pinjaman online ilegal.
"Bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Aturan untuk Lindungi Warga Kota Bogor dari Pinjol Mulai Dirancang DPRD
VIDEO: Nurhayati Manusia Jubah Putih Pringsewu Lampung Ngaku Terlilit Utang Pinjol
Polisi akan Periksa Kejiwaan Wanita Terlilit Utang Pinjol yang Palak Warga Lampung
Terlilit Utang Pinjol, Wanita di Lampung 'Teror' dan Memalak Warga
Diduga Terlilit Pinjol, Ibu di Semarang Tega Bunuh Anak Kandung Sendiri