Ditanya praperadilan gugur besok, ini komentar pengacara Setnov
"Saya enggak mau berandai-andai lah, artinya semua ada dua sisi kan. Terserah hakim itu menerapkan hukumnya bagaimana. Dia menerapkan bunyi ketentuan itu atau dia bicara tentang keadilan dan kebijakan," kata Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana,
Praperadilan Jilid II yang diajukan tersangka mega korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, akan berlanjut pada besok Rabu (12/12). Sidang itu berbarengan dengan sidang perdana pokok perkara Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana,enggan memikirkan jika praperadilan akan gugur dengan sendirinya atau tetap berlanjut karena sidang untuk kasus korupsi juga dimulai besok. Dia hanya berharap Hakim Tunggal Kusno melihat dari dua sisi dan mempertimbangkan secara objektif.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
"Saya enggak mau berandai-andai lah, artinya semua ada dua sisi kan. Terserah hakim itu menerapkan hukumnya bagaimana. Dia menerapkan bunyi ketentuan itu atau dia bicara tentang keadilan dan kebijakan," kata Ketut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).
Namun, dirinya menganggap wajar jika hakim mengikuti ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d yang otomatis proses praperadilan akan gugur jika kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri dan dimulainya sidang pokok perkara. Sementara, kasus praperadilan Setnov masih berjalan sampai hari Kamis (14/12) mengingat sidang pokok perkara Setnov akan dimulai besok di Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, Ketut berharap hakim juga melihat pertimbangan lain dan tak secara mentah menggugurkan praperadilan.
"Kalau itu silakan. Tapi itu kan tanpa pertimbangan apa-apa, Ibaratnya dengan mata tertutup, oh gugur ya gugur. Kalau gitu gak perlu hakim lah, kita juga semua baca (pasal 82)," ujar Ketut.
Sebelumnya, pada sidang praperadilan Setnov jilid II hari ini beragendakan keterangan dua saksi ahli dari kubu KPK yakni ahli pidana asal Universitas Padjajaran Prof Komariah Emong Sapardjaja dan Dr Mahmud Mulyadi dari Universitas Sumatera Utara.
Praperadilan tadi ditutup hakim tunggal Kusno sekira pukul 16.00 WIB dan disambung besok dengan agenda pemberian keterangan kembali oleh tiga saksi ahli yang diajukan tim termohon yakni Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga:
Golkar gelar rapat pleno usai dakwaan Setnov dibacakan besok
Titiek Soeharto ingin jadi Ketum Golkar, JK sebut dukungan terbanyak ke Airlangga
Usai diperiksa, Setnov dikerubungi wartawan
Sindir penunjukan Aziz Syamsuddin, JK sebut masa ganti Ketua DPR dari tahanan
Saksi ahli KPK nilai praperadilan jadi alat seseorang lolos dari status tersangka
Jelang sidang perdana, PN Jakarta Pusat belum sebut nama kuasa hukum Novanto
Politikus PDIP: Pergantian Ketua DPR bukan urusan pribadi Setya Novanto