Ditanya soal dukungan revisi UU KPK, Ruki ngeles kasih mic ke Johan
Saat rapat dengan DPR, Ruki mendukung dilakukannya revisi UU KPK.
Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak terpecah soal revisi UU KPK yang tengah digarap DPR dan pemerintah. Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku mendukung UU KPK direvisi, sementara empat pimpinan lainnya menolak.
Ruki tampak ogah membahas sikapnya yang mendukung revisi UU KPK saat pimpinan antirasuah ini menggelar jumpa pers. Para wartawan menanyakan ketegasan Ruki soal revisi UU KPK yang pada rapat dengan DPR justru minta UU KPK direvisi, tapi pimpinan KPK lain berbeda pandangan.
Ketika ingin menjawab hal tersebut, wajah Ruki sempat diam sejenak, dia kemudian berkilah. Dia langsung menyerahkan micropohone jumpa pers kepada Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi.
"Bisa dijawab oleh pimpinan KPK, Johan Budi," kilah Ruki sambil menyodorkan mic ke arah Johan.
Johan pun menjelaskan, sikap pimpinan KPK semua solid dan menolak revisi UU KPK.
"Kita berlima (Johan Budi, Ruki, Zulkarnaen, Adnan Pandu, dan Indriyanto) sangat solid untuk tolak revisi UU KPK. Jelas kami tolak. Solid pimpinan KPK menyatakan hal yang itu," ucapnya ketika komperesi pers 'capaian KPK 2015'.
Lalu Johan menjelaskan KPK telah menjawab surat dari Presiden melalui Sekretaris Negara yang meminta pandangan KPK soal rencana revisi UU ini. KPK dalam surat itu tegas menyatakan menolak.
"Saya ingin menjelaskan, ada surat melalui presiden sekretaris negara di dalam surat itu. Isu yang beredar diminta pandangan. Bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK. KPK memberikan jawaban dan dengan tegas menolak draf revisi UU KPK yang beredar," jelasnya.
"Kami memberikan kepada surat kepada Presiden terkait revisi UU KPK , pertama, pengaturan tentang SP3 KPK tidak boleh mengeluarkan SP3. Kita sampaikan KPK mempunyai penyidik dan penyelidik sendiri," bebernya.
Setelah Johan menjelaskan, Ruki baru angkat bicara tentang revisi UU KPK. Wajahnya tampak membela diri dan membenarkan bahwa dirinya juga menolak revisi UU KPK.
Padahal waktu rapat dengan DPR pada 19 November lalu, Ruki ingin UU KPK direvisi.
"Undang-undang itu tidak sempurna, jadi sebaiknya dia menjadi objek untuk disempurnakan. Tapi jangan pernah berpikir untuk melemahkan. Kalau sampai dilemahkan kita tidak punya lagi kapal pandu yang bisa bergerak dalam menentukan arah pemberantasan korupsi. Sekarang ada KPK yang masih bisa dijadikan harapan," kata Ruki di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Ruki menjelaskan, apabila pemerintah berkeinginan melakukan pembahasan perubahan undang-undang KPK, pihaknya minta soal penyadapan dibuatkan 2 ayat baru. "Ayat yang pertama undang-undang yang mengatur tata cara melakukan penyadapan. Kebetulan kita sudah punya, itulah SOP kita. Tapi sekarang kita jadikan dalam muatan undang-undang," ungkapnya.
Selain itu penyadapan harus diperkuat dengan pasal lain. Dia menegaskan KPK harus bisa menginstruksikan lembaga atau institusi lain untuk mendukung penyadapan. Meskipun diperkenankan melakukan penyadapan, kata dia, KPK juga perlu dikontrol. "Pengguna kewenangan ini bisa dicegah dari penyimpangan. Dulu pun kita diaudit kok, satu nomor pun tidak menyimpang," tuturnya.
Selain itu Ruki juga mendukung pembentukan dewan pengawas KPK. hanya saja posisinya luar struktur internal KPK. Ruki juga menegaskan, dalam revisi UU KPK, perlu dimasukkan agar KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Dia punya alasan sendiri. Menurutnya, dengan adanya kemungkinan menerbitkan SP3, KPK tidak akan main-main memutuskan suatu kasus layak dibongkar atau tidak.
"Pada prinsipnya pimpinan KPK tak boleh menghentikan penyelidikan penuntutan kalau dengan alasan tidak cukup bukti. Tapi dari sisi kemanusiaan kalau tersangkanya meninggal boleh SP3 tapi dengan pertimbangan dewan pengawas," ucapnya.
Baca juga:
Pernyataan Ruki soal revisi UU KPK tak konsisten
Revisi UU KPK masuk prolegnas, Gerindra meradang ke pimpinan DPR
Paripurna DPR putuskan RUU KPK dan Tax Amnesty masuk Prolegnas 2015
Bantah Ruki, pimpinan tegaskan usulan RUU KPK dari pemerintah
Gerindra tolak revisi UU KPK: Apalagi yang harus dipercaya?
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.