Ditetapkan Tersangka & Ditahan, Rekan Ferdian Paleka Dijerat Pasal Berlapis
Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Polisi menggunakan beberapa pasal dalam UU ITE untuk menjerat tersangka dalam kasus pembuatan video prank bantuan berisi sampah. Para tersangka terancam dengan kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," kata dia, Selasa (5/5).
Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Diketahui, satu orang yang menyerahkan diri tersebut berinisial TF. Ia datang kepada pihak kepolisian pada Senin (4/5) bersama pihak keluarga. Dua orang lainnya, FP dan A masih dalam pencarian.
"Iya (TF) sudah jadi tersangka, sekarang ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5).
"Dua orang masih dicari. Masyarakat yang tahu keberadaannya bisa melaporkan kepada kami, atau yang bersangkutan menyerahkan diri," ia melanjutkan.
Galih mengungkapkan, pembuatan video tersebut merupakan ide dari A dan direalisasikan oleh kedua temannya. Tujuan konten kontroversial itu untuk menambah subscriber.
"Motivasinya nambah konten dan nambah subscriber, tercetus ide prank itu. Yang punya ide si A yang upload juga si A," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber bernama Ferdian Paleka bersama sejumlah temannya diduga membagikan 'paket sembako' kepada dua waria di sudut jalan kota Bandung.
Diketahui paket sembako tersebut hanya berisi sampah dan batu. Video itu diunggah Ferdian bertajuk 'Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL' di kanal Youtubenya dan sudah ditonton puluhan ribu orang. Video prank tidak terpuji itu viral dan menjadi obrolan warganet sejak Minggu (3/5) kemarin.
Praktis, ulah Ferdian menuai caci maki. Ia dinilai tidak sensitif terhadap para waria yang terpaksa beroperasi di tengah wabah untuk menyambung hidup.
(mdk/rhm)