Ditetapkan Tersangka Korupsi, Eks Vice Presiden Perum Perindo Rugikan Negara Rp149 M
Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (21/10).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Ketiga tersangka yaitu, mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo WP, dan dua tersangka lainnya pihak swasta yakni Direktur PT Prima Pangan Madani NMB, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur LS.
"Penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan selanjutnya dilakukan penahanan sejak hari ini, untuk 20 hari kedepan," kata Leonard.
Adapun ketiga tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021, untuk dua tersangka NMB dan LS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk WP ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, untuk duduk perkara kasus dugaan korupsi di Perum Perindo, bermula pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek.
Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair pada Bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.
Lalu, pada Bulan Desember 2017 Rp100 miliar dengan return 9,5 persen dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.
"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," terang Leonard.
Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
Akibat penyimpangan dari metode dalam penunjukan mitra bisnis dalam Lerum Perindo sehingga menimbulkan syarat transaksi mitra bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi fiktif yang dilakukan. Kemudian transaksi fiktif tersebut menjadi penunggakan kepada para mitra bisnis untuk pembayaran sebesar Rp149 miliar.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet," sebut leonard.
Baca juga:
Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Dunia Saat akan Diperiksa di Kejagung
Kasus Korupsi Perum Perindo, Kejagung Periksa Eks Kadiv Perdagangan & Pengolahan Ikan
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perum Perindo
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Kasatgas Internal Perum Perindo
Kejagung Periksa Mantan Dirut Perum Perindo
Kejagung Periksa Eks Staf Senior Operasional Terkait Dugaan Korupsi Perum Perindo