Ditetapkan tersangka, Wabup Cirebon dicegah Kejagung ke luar negeri
"Permohonan pencegahan ke luar negeri untuk menghindari tersangka melarikan diri dari proses hukum."
Kejaksaan Agung akhirnya mencegah Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasiya Soemadi, ke luar negeri. Pencegahan tersebut setelah pada 19 Januari lalu, Tasya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial dari APBD tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp 1,8 miliar.
"Telah diajukan pada 4 Februari 2015, permohonan pencegahan ke luar negeri untuk menghindari tersangka melarikan diri dari proses hukum kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Selasa (10/2).
Tony mengatakan, pencegahan juga dilakukan pada dua tersangka lainnya, yakni Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto (SS), Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo (EP). Hingga kini penyidikan kasus tersebut terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi.
Tercatat sudah 22 yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang sebagian besar berasal dari Partai PDIP. Mereka di antaranya Mustofa (Ketua DPRD Kabupaten Cirebon), Yoyo Siswoyo (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Aan Setiawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Suherman (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon) dan Agus Kurniawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon).
Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sendiri sudah memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009-2012.
Sebelum dicegah keluar negeri, Tasiya Soemardi sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik JAM Pidsus. Kasus tersebut bermula ketika Tasya Soemardi masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013 sedangkan bupatinya dijabat oleh Dedi Supardi.